HRS Center: Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset
Jum'at, 13 Maret 2020
Faktakini.net
HRS CENTER
URGENSI UNDANG-UNDANG
PERAMPASAN ASET
SEJAK TAHUN 2012 SAMPAI DENGAN SAAT INI RUU
PERAMPASAN ASET BELUM MENJADI PRIORITAS UNTUK
SEGERA DIBAHAS DLEH DPR. PADAHAL REGULASI TERSEBUT
SANGAT STRATEGIS DAN TENTUNYA SIGNIFIKAN DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSL
KEENGGANAN UINTUK MEMPROSES RUU PERAMPASAN ASET
PERTANDA ADANYA PENGARUH (TEKANAN) DARI PIHAK
TERTENTU YANG MEMILIKI
'KORESPONDENSI' DENGAN
KEKUASAAN. KONDISI DEMIKIAN MERUPAKAN 'PEMBIARAN'
TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
DOMINANNYA TEKANAN PIHAK TERAFILIASI KORUPSI AKAN MENYEBABKAN TERPURUKNYA PEMBANGUNAN NASIONAL.
PEMERINTAH DAN DPR HARUS SEGERA MENGUPAYAKAN
LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET
DR. H. ABDUL CHAIR RAMÄ„DHAN S.H. M.H.
Direktur HRS Center