HRS Center: Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset



Jum'at, 13 Maret 2020

Faktakini.net

HRS CENTER

URGENSI UNDANG-UNDANG
PERAMPASAN ASET

SEJAK TAHUN 2012 SAMPAI DENGAN SAAT INI RUU
PERAMPASAN ASET BELUM MENJADI PRIORITAS UNTUK
SEGERA DIBAHAS DLEH DPR. PADAHAL REGULASI TERSEBUT
SANGAT STRATEGIS DAN TENTUNYA SIGNIFIKAN DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSL

KEENGGANAN UINTUK MEMPROSES RUU PERAMPASAN ASET
PERTANDA ADANYA PENGARUH (TEKANAN) DARI PIHAK
TERTENTU YANG MEMILIKI
'KORESPONDENSI' DENGAN
KEKUASAAN. KONDISI DEMIKIAN MERUPAKAN 'PEMBIARAN'
TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

DOMINANNYA TEKANAN PIHAK TERAFILIASI KORUPSI AKAN MENYEBABKAN TERPURUKNYA PEMBANGUNAN NASIONAL.
PEMERINTAH DAN DPR HARUS SEGERA MENGUPAYAKAN
LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET

DR. H. ABDUL CHAIR RAMÄ„DHAN S.H. M.H.
Direktur HRS Center