KH Slamet Maarif: Soal Corona, Kami FPI - GNPF - PA 212 Berharap Warga DKI Ikuti Gubernur Dan MUI
Kamis, 19 Maret 2020
Faktakini.net, Jakarta - Virus COVID-19 (Corona) yang berasal dari negara Cina terus merambah kemana-mana, termasuk ke Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Otoritas resmi umat Islam di Indonesia telah menyatakan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jum'at.
Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) KH Slamet Maarif, menegaskan bahwa FPI, GNPF Ulama dan PA 212 sangat berharap warga Jakarta untuk mengikuti dan mendukung keputusan Gubernur DKI dan MUI dalam menyikapi persoalan Pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) khususnya dalam melakukan ibadah seperti Sholat Jum'at.
"Kami ( FPI, GNPF Ulama, PA 212 ) sangat berharap warga Jakarta untuk mengikuti dan mendukung keputusan Gubernur DKI dan MUI dalam menyikapi persoalan Pencegahan penyebaran virus corona ( covid 19 ) termasuk masalah peribadatan dan pengaturan tempat Ibadah", ujar Kyai Slamet melalui pernyataan tertulis yang diterima Redaksi Faktakini.net
"Karena kami yakin keputusan yang di ambil sudah mempertimbangkan dari segi medis, tehnis dan syariat. Dan Tetap Tawakkal kepada Alloh SWT", tutupnya.