KH Tb Abd Anwar: Negara Khilafah Dan Negara Pancasila: Dalam Perspektif FPI


Ahad, 15 Maret 2020

Faktakini.net

*Negara Khilafah Dan Negara Pancasila: Dalam Persfektif Front Pembela Islam (FPI).*

Oleh :

*KH.DR.Tb.Abdurrahman Anwar Al Bantany.*
*(Majelis Syuro DPP FPI)*

*Pendahuluan;*

Sejak runtuhnya kekhilafahan Turki Utsmani pada Tahun 1924 maka negara negara yang ada di dunia Islam menggunakan paradigma sendiri sendiri dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Beberapa negara di dunia Islam ada yang memakai Sistem Kerajaan, Kesulthanan, dan Sistem Teokrasi, dan Demokrasi.

Dampak penggunaan beragam sistem yang digunakan oleh berbagai negara di dunia Islam menimbulkan banyak pertanyaan yang muncul oleh akibat yang ditimbulkan dari pemakaian di luar sistem khilafah dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara di era modern.

Menguatnya aspirasi, apresiasi dan tekanan serta harapan agar dunia Islam mengembalikan kepada sistem kekhilafahan sangat deras dan tidak dapat dinafikan.

Dari sinilah hegemoni dunia barat berupaya dan berusaha agar Khilafah di manapun di berbagai negeri negeri mayoritas Muslim tidak boleh tegak dan menjadi sebuah larangan yang sangat menakutkan.

Jika negara Khilafah dalam konteks kekinian (abad Modern) diartikan dan ditafsirkan bahwa seluruh dunia Islam menjadi satu melebur, dan dipimpin oleh seorang Khalifah, barangkali itu sangat sulit, dan tidak realistis, dan akan menimbulkan resistensi antar negara di dunia Islam itu sendiri.

Akan tetapi jika sistem Khilafah bagian dari menyatukan, dan menjalankan Visi dan Misi Sebuah negara yang pernah dicontohkan oleh Rosululloh Saw dan Khalifah Rasyidah, maka ini adalah sebuah keharusan.

*Negara Pancasila;*

Sejak Indonesia didirikan dan dimerdekakan, maka para pendiri bangsa merumuskan bahwa Indonesia adalah Negara Kesepakatan (Mitsaq Daulah) yang dilandasi oleh kekeluargaan dan musyawarah dalam bingkai Pancasila sebagai dasar negara, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang dijiwai oleh ruh piagam Jakarta.

Ketuhanan yang Maha Esa sebagai rumusan sila pertama Pancasila, adalah pintu gerbang agar Indonesia selalu selaras dalam konteks berpemerintahan dan bernegara dengan nilai nilai ketuhanan dan ajaran Tuhan yang Maha Esa.

Apapun sistem dan model yang digunakan oleh negara Indonesia, tidak boleh bertentangan dengan ajaran Agama dan ajaran Ketuhanan yang Maha Esa.

Nafas dan ruh kebangsaan dan kenegaraan yang dibangun oleh para pendiri bangsa ini, pendek katanya adalah Indonesia bukan Negara Atheis, dan bukan Negara Sekuler, tetapi Indonesia adalah negara yang mengutamakan dan menjalankan nilai-nilai Agama yang dianut dan diyakini sehingga apapun yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada di Indonesia dan tidak mendapatkan tempat sama sekali, karena jika Indonesia menyimpang dari Ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa maka itu sudah melenceng dan melanggar Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.

*Negara Khilafah Versi Pancasila dalam pandangan FPI adalah rumusan dan seruan kepada Dunia Islam untuk;*

*1. Membangun Parlemen bersama dunia Islam.*

*2. Membangun Kurikulum pendidikan bersama dunia Islam.*

*3. Membangun Fakta pertahanan bersama dunia Islam.*

*4. Membangun mata uang bersama dunia Islam.*

*5. Membangun Pasar bersama dunia Islam.*

*6. Membangun asimilasi bersama antar penduduk dunia Islam.*

*7. Dan lain lain.*

Itulah gambaran singkat tentang *Negara Khilafah* dan *Negara Pancasila.*

*Kesimpulannya adalah antara Khilafah dan Pancasila tidak dapat dibenturkan.*

Dengan demikian antara Khilafah dan Pancasila tidak bertentangan sama sekali, melainkan bisa saling melengkapi.

Antara FPI dan HTI dalam pandangan Khilafah jelas sangat jauh berbeda, FPI bersifat realistis, dan alamiah sementara HTI cenderung tidak realistis dalam menyikapi sistem Khilafah kekinian, dan HTI bukan refresentasi dari Khilafah, karena khilafah adalah bagian dari ajaran Islam.