Lebih Dari Setahun Jadi Tersangka, Samin Tan Belum Ditahan KPK




Kamis, 12 Maret 2020

Faktakini.net, Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan, untuk diperiksa sebagai tersangka. Samin Tan, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lalu, belum ditahan oleh KPK.

"Akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (2/3).
Samin akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan.

Dalam kasus ini, Samin Tan pengusaha keturunan Tionghoa itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar. 

Uang suap diduga diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.

Untuk Eni Maulani Saragih, ia merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Foto: Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sumber: kumparan.com