Lockdown! Australia Larang Masuk Warga Asing Atau Tak Berstatus Penduduk Untuk Cegah Corona
Kamis, 19 Maret 2020
Faktakini.net, Jakarta - Semua orang asing, yang bukan warga negara atau penduduk tetap akan dilarang memasuki Australia mulai Jumat malam (20/3).
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison telah mengumumkan kebijakannya untuk memperketat perbatasan untuk menanggapi pandemik virus corona.
Perlu ditekankan keputusan ini berlaku untuk mereka yang bukan warga negara atau memiliki status penduduk tetap.
Mereka yang warga negara atau penduduk tetap dan berada di luar negeri tetap bisa masuk, asalkan mereka mengisolasi diri mereka sendiri selama 14 hari.
Pemerintah sebelumnya hanya melarang warga negara asing dari Cina, Iran, Italia dan Korea Selatan.
Selandia Baru telah mengumumkan rencana untuk menutup perbatasannya dengan warga negara asing mulai tengah malam ini (19/03).
PM Morrison mengatakan sebelum ia mengambil keputusan ini, ia telah berkonsultasi dengan Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern.
"Peraturan soal larangan di Selandia Baru, tidak berlaku bagi warga Australia yang tinggal dan memiliki status sebagai penduduk di Selandia Baru," katanya.
"Sama dengan warga Selandia Baru yang tinggal di Australia dan sudah memiliki status penduduk Australia, ini adalah aturan yang sama yang berlaku di kedua negara."
Sebelumnya Australia telah menghimbau warganya yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke Australia untuk segera melakukannya.
Pemerintah Australia juga menyarankan agar warganya agar tidak berpergian ke luar negeri dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Foto: Australia telah menutup perbatasannya bagi warga asing yang hendak masuk untuk tanggulangi wabah virus corona. (AAP: Mick Tsikas)
Sumber: abc.net