Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Sidang PHK Sepihak MPI Serang, Perusahaan Dituntut Pesangon Dua Kali Lipat
Selasa, 24 Maret 2020
Faktakini.net, Serang - Majelis hakim yang diketuai oleh bapak Santosa, SH., MH. memutuskan sidang PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Frans Putratex yang beralamat di Cikande Kabupaten Serang Banten untuk segera membayar ganti rugi pesangon dua kali lipat dari pesangon normal. Sidang tersebut berakhir pada hari Senin (23/3/2020) sore hari di Pengadilan Tinggi Negeri Banten.
Sidang dengan nomor perkara 143/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg dan 143/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg mengharuskan PT Frans Putratex harus membayarkan pesangon dua kali lipat kepada anggota MPI Kabupaten Serang dan Kota Serang masing-masing yang harus dibayarkan yakni Rp. 135.410.000, Rp. 17.812.880, Rp. 101.724.975 dan Rp. 120.934.440.
Sehingga total dari pesangon yang harus dibayarkan oleh PT. Frans Putratex kepada empat anggota MPI Serang tersebut sebesar Rp. 375.871.103 seperti yang tertuang pada Pasal 156 yang digunakan majelis hakim dalam mengabulkan perkara ini.
Assalamualaikum wr wb....
Laporan kegiatan Advokasi Anggota MPI FPI Kota Serang yaitu :
Hari ini Senin 23 Maret 2020 telah berlangsung sidang di PHI pada PN Serang dengan pembacaan putusan atas perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak Mujahidah Saudari Titi Yuliati, Nur Herawati, Siti Marlina dan Rudiyanti Hadiniyah sebagai *Para Penggugat* Lawan *PT Frans Putratex (China)* sebagai *Tergugat* atas gugatan perlakuan ketidakadilan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang yaitu :
*Alhamdulillah...🤲 Gugatan dikabulkan atau kita menang*, dengan amar putusan dalam Perkara masing-masing :
Putusan Perkara 142/PDT.SUS-PHI/2019/PN.SRG
Amarnya :
1. Menolak eksepsi Tergugat Untuk
Seluruhnya.
2. Mengambulkan Gugatan Para
Penggugat untuk Sebagian.
3. Putus Hubungan Kerja Para
Penggugat dengan Tergugat
Tanggal 5 Oktober 2019.
4. Menghukum Tergugat untuk
Membayar Pesangon 2 Kali
Ketentuan Pasal 156 UU No
13/2003 Ttg Ketenagakerjaan
dengan Jumlah untuk Saudari TITI
YULIANTI sebesar Rp.135.410.000
dan Saudari NUR HERAWATI Rp.
17.812.880
5. Menolak Gugatan Para Penggugat
Untuk Selebihnya.
6. Membebankan Biaya Perkara
kepada Tergugat
Dan untuk perkara :
Putusan Perkara Nomor 143/PDT.SUS-PHI/2019/PN.SRG
1. Menolak eksepsi Tergugat Untuk
Seluruhnya
2. Mengambulkan Gugatan Para
Penggugat untuk Sebagian.
3. Putus Hubungan Kerja antara Para
Penggugat dengan Tergugat Tgl
05 Oktober 2019.
4. Menghukum Tergugat untuk
Membayar Pesangon sesuai 2 Kali
Ketentuan Pasal 156 UU No
13/2003 ttg Ketenagakerjaan
Dengan Jumlah total untuk Sdri.
SITI MARLINA Rp. 101.724.975.
dan Sdri. RUDIYANTI HADINIYAH
sebesar Rp. 120.934.440.
5. Menolak Gugatan Para Penggugat
Untuk Selebihnya.
6. Membebankan Biaya Perkara
kepada Tergugat.
Majelis hakim pada PN Serang dipimpin oleh *Santosa, SH., MH.*
Atas putusan tersebut jika PT Frans Putratex melakukan upaya hukum Kasasi ke MA RI, insaAllah tim BHF Banten untuk kepentingan anggota MPI FPI Kota Serang siap melakukan perlawanan berdasarkan fakta hukum yang ada, dengan tetap memohon Do'a dari Buya selaku Imam FPI Banten dan para Kyai serta Tuan Guru sekalian... atas atas Do'a berserta dikukungannya dihaturkan terima kasih.
Demikian, terima kasih
Wassalam....
Ttd
Tim Advokat BHF Banten