Meski Berstatus Zona Merah Covid-19, FPI Curug Tetap Semprot Disinfektan Di Kelurahan Kadu



Senin, 30 Maret 2020

Faktakini.net, Jakarta - Setelah ditetapkannya zona merah Covid-19 oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti pada Ahad (22/3/2020). FPI Curug lakukan penyemprotan cairan disinfektan ke kelurahan Kadu kecamatan Curug kabupaten Tangerang Banten.

Keluarga DPC FPI Curug beserta sayap juang Hilmi DPW FPI kabupaten Tangerang melakukan sterilisasi Covid-19 dengan menyemprotlan disinfektan ke tempat-tempat umum seperti masjid serta pondok pesantren beserta rumah-rumah warga di lingkungan tsb.

Dalam kegiatan yang dilakukan pada Senin (30/03/2020) itu FPI Curug menggunakan cairan yang mengandung alcohol 70% yang disemprotkan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.