Ngabalin Klaim Ahok Boleh Jadi Kepala Badan Otorita Ibukota Baru, DHL: Jangan Asal Jeplak!



Senin, 9 Maret 2020

Faktakini.net, Jakarta - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengklaim tak ada yang salah apabila Presiden Jokowi menunjuk Ahok, menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru Negara.

Ngabalin mengklaim Ahok itu punya kualifikasi, selain itu, penunjukkan ini merupakan hak prerogatif Presiden.

"Kalau presiden nanti memilih Ahok, kenapa ente yang sakit. Kenapa ente yang punya badan gatal-gatal, kenapa ente yang kok naik asam lambung. Jangan dong, segera move on segera, ente kayak orang yang tidak waras itu melihat masalah ini. Ini masalah bangsa," ocehan Ngabalin sambil menyinggung pihak yang tidak setuju atas penunjukan terhadap Ahok sang penista agama Islam itu, di Jakarta Pusat, Ahad (8//3/2020).

Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis kemudian memberikan pernyataan untuk membantah ucapan Ngabalin.

"Sebagai hak klarifikasi dan meminta penjelasan atas ucapan Ngabalin yang asal jeplak, yang ada menurut catatan saya, kesimpulan yang saya peroleh adalah Ahok gagal dalam kepribadian mental atau spiritual, fakta hukum mental spiritualnya jeblok. Saat dirinya masih menjabat gubernur DKI", ujar Damai melalui pernyataan tertulis yang diterima Redaksi Faktakini.net

"Sebagai buktinya adalah vonis hukum pidana terhadap dirinya  ditambah dengan dugaan atau issue dirinya terpapar kasus korupsi,  berdasarkan temuan BPK lembaga negara yang kredibel dan sah secara hukum, yang temuannya (BPK)  merupakan bukti authentic", lanjut pengacara kondang itu.

"Maka bila Ahok ingin mengikis kesan korupnya. Buatlah upaya hukum pembatalan daripada paparan temuan hukum tersebut. Tentunya mesti  melalui fakta hukum, yg hasilnya ; adanya kekeliruan yg dilakukan sebuah  lembaga audit yang level atau nilai kredibilitasnya sama dengan BPK ( lembaga negara ) atau putusan pengadilan"

"Kalau tdk bisa batalkan 'terpapar korup' ini gak pantas menjadu CEO IKN. Karena pejabat penyelenggara tidak boleh memiliki track record mental buruk (bad attitude).  Fimana regulasi atau perundang - undangannya mengangkat kepala badan otoritas / CEO IKN adalah hak prerogatif presiden. UU Yg mana? Apakah ada sdh UU IKN?  Ngabalin  jgn asal jeplak!", tutup Damai.

Sebagaimana diketahui, Ahok diduga terlibat dalam berbagai kasus korupsi seperti dalam pembelian eks RS Sumber Waras, Reklamasi Teluk Jakarta, pembelian eks Kedubes Inggris, Taman BMW dan sebagainya.