Press Release LBH Street Lawyer: Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Masyarakat Yang Terkena Bencana Non Alam





Selasa, 31 Maret 2020

Faktakini.net

*PRESS RELEASE*

*PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB ATAS MASYARAKAT YANG TERKENA BENCANA NON ALAM*

Assalamualaikum Wr. Wb.

*Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia* berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tertanggal 29 Februari 2020. Tindakan Pemerintah melalui BNPB tersebut didasarkan pada *Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana* sebagaimana termaktub dalam *Pasal 1 angka 3* yang berbunyi _“Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit”._

Melihat perkembangan situasi sejak diumumkannya Virus Corona hingga sampai saat ini, banyak masyarakat yang mulai terkena dampak ekonomi, banyak perusahaan - perusahaan yang mulai menutup atau membatasi jam kerja usahanya, hal ini dikarenakan Presiden menghimbau agar masyarakat untuk melakukan aktivitas pekerjaan dan sekolah di rumah, bahkan Presiden langsung mencontohkannya dengan bekerja secara online bersama dengan para Menterinya, tidak hanya sampai disitu seiring bertambahnya angka kasus Virus Corona terdapat kepala daerah yang mulai melakukan karantina wilayah dan atau karantina rumah sebagaimana yang dilakukan oleh Walikota Tegal, Walikota Tasikmalaya, serta Bupati dan Walikota se Papua.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat antara lain mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan perlindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Hak masyarakat mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tertuang didalam 
*Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana* _“setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar”._
Kemudian pemenuhan kebutuhan dasar dijelaskan di dalam *Pasal 53 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007* yang menyatakan _“Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan (a) Kebutuhan air bersih dan sanitasi, (b) Pangan, (c) Sandang, (d) Pelayanan kesehatan, (e) Pelayanan psikososial dan Penampungan dan tempat hunian.”_

Oleh karena itu, ada atau tidaknya *_“lockdown”_ dan/atau karantina wilayah,* Pemerintah tetap bertanggung jawab memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar kepada masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami LBH Street Lawyer meminta dan menyarankan kepada pemerintah sebagai berikut :

1. memenuhi kebutuhan dasar masyarakat pada saat ini, dengan cara segera mempersiapkan aturan teknis untuk pemberian kebutuhan dasar masyarakat, karena berdasarkan *Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Jo. Pasal 55, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia,* tidak hanya menerbitkan Surat Edaran Mendagri  Nomor : 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020, TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAERAH, apalagi sekedar membahas status _“lockdown”_ di kantor kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia;

2. Menyarankan agar Pemerintah Indonesia tidak kalah cepat dengan Pemerintah Malaysia dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya pada penanganan Covid-19, dimana saat ini Pemerintah Malaysia telah membuat aturan dan kategori penerima bantuan selama penanganan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Siaran Media Kementerian Kewangan Malaysia tanggal 29 Maret 2020.

_Wassalamualaikum Wr. Wb._

*Hormat Kami,*
*TTD*
*Tim LBH Street Lawyer*
*CP : Ari Saputera Tarihoran, S.H., M.M. (081310092658)*