Rizal Ramli: Omnibus Law Banyak Titipan Penumpang Gelap



Senin, 9 Maret 2020

Faktakini.net, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Undang-undang sapu jagat itu diharapkan mampu memacu perekonomian Indonesia.

Ekonom Rizal Ramli memandang RUU tersebut berpotensi akan banyak melanggar hukum, karena pemerintah dianggap membabat banyak UU seenaknya.

"Jadi gini, omnibus law itu kan UU pamungkas. Potensi melanggar hukumnya besar sekali. Bagaimana UU yang ada dibabat saja seenaknya. Bungkusnya bagus, bakal menarik investasi, bakal menciptakan lapangan kerja, memacu pertumbuhan ekonomi katanya sampai 6%," kata Rizal saat di Surabaya, Minggu (8/3/2020).

Rizal mengaku tidak percaya dengan janji pemerintah Indonesia. Ia beralasan sampai saat ini, pemerintah belum memberi angka perkiraan tentang manfaat RUU tersebut.

"Angkanya saja pemerintah nggak pernah kasih. Angka investasinya berapa, kasih angkanya dong, berapa lapangan kerja yang akan diciptakan, pertumbuhan ekonomi berapa," tegasnya.

Mantan Menko Kemaritiman tersebut yakin, bila RUU tersebut dipaksa untuk disahkan pada tiga bulan mendatang, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 tetap mentok di angka 4%.

"Saya tantang menterinya siapapun yang menjamin ada berapa lapangan kerja yang diciptakan dengan UU Omnibus Law ini, investasi dan lainnya. Karena di UU ini, banyak titipan-titipan pengusaha yang jadi penumpang gelap. Mereka menyelundupkan pasal percepatan dalam UU ini," urainya.

Ia mencontohkan, di RUU Omnibus Law, pengusaha yang bergerak di sektor tambang bila izinnya mau habis, bisa dengan cepat diperpanjang. Padahal menurut Rizal, izin harus ditinjau ulang terlebih dahulu.

"Tambang-tambang yang sudah memasuki 30 tahun seharusnya dikembalikan ke negara, ini malah di UU banyak titipan dan membiarkan mereka penambang memperpanjang izinnya," katanya.

Foto: Rizal Ramli

Sumber: detik.com