Sholat Jum'at Atau Dzuhur? Ini Penjelasan Fatwa MUI Tentang Wabah Corona Dan Ketentuan Beribadah



Kamis, 19 Maret 2020

Faktakini.net

Dari beberapa artikel yang saya baca ini termasuk yang paling menyejukkan.
=========================================
*MENCOBA MEMAHAMI DAN MERINGKASKAN FATWA MUI,*
*KHUSUS TENTANG: KETENTUAN HUKUM*

Oleh: *Dr. Zain Annajah, MA.*

(1) Orang yang sudah positive terpapar, maka
a. Harus mengisolir diri
b. Sholat Jum'at tidak wajib, diganti dengan Sholat Dhuhur saja

(2) Orang sehat yang tidak terpapar. (Ini tergantung di kawasan mana ia berada)

a. Di kawasan potensi penularan TINGGI atau sangat tinggi, maka :
Boleh tidak berjamaah dalam sholat, Sholat Jum'atnya diganti dengan sholat Dhuhur..

b. Di kawasan potensi penularan RENDAH, maka berjamaah tetap berjalan, baik Sholat Lima Waktu maupun Jum'at, Tarawih, Ied, dll, dengan kehati-hatian dengan cara :
Thoharoh yang baik, membawa sajadah sendiri, tidak kontak fisik..

(3) Kondisi Kawasan
a. Kawasan dengan penyebaran TIDAK TERKENDALI, sehingga sangat membahayakan, maka di Kawasan tersebut tidak boleh menyelenggarakan berjamaah sholat, dan pertemuan2 umum lainnya, Sholat Jum'atnya cukup dengan sholat Dhuhur masing-masing.

b. Kawasan dengan penyebaran TERKENDALI, tetap WAJIB menyelenggarakan Jum'atan, dan boleh/sunnah Jamaah sholat lainnya, serta boleh pertemuan2 Umum, dengan tetap menjaga diri, berhati-hati dengan kebersihan/thoharoh, sejadah sendiri, tidak kontak fisik,..

Jadi,
bisa difahami, bahwa BUKAN secara merata tidak Jum'atan...

SEKARANG YANG DITUNGGU OLEH UMMAT,

Pemerintah dan Ulama(MUI) (Dari Pusat hingga wilayah) WAJIB membuat PETA DETAIL, dan diumumkan kepada semua rakyat/umat, kawasan-kawasan mana yang :

a. Potensi Penularan Tinggi
b. Potensi Penularan Rendah
c. Penyebaran Terkendali.
d. Penyebaran Tidak Terkendali..

Agar berkala/update terus-menerus diumumkan ke masyarakat, karena secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Ibadah berjamaah, terutama Jum'atan, dan sholat Lima waktu, dll..