Siaran Pers Kepulangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab
Jum'at, 27 Maret 2020
Faktakini.net
*SIARAN PERS*
*KEPULANGAN IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SYIHAB*
Masyarakat pada umumnya, khususnya umat Islam sangat mengharapkan Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB-HRS) segera dapat kembali ke Tanah Air. Terlebih lagi bulan suci Ramadhan 1441H/2020 sudah di depan mata. Kepulangan beliau adalah pelepas rindu saat umat Islam berseru menyambut puasa Ramadhan.
Terkait dengan pemberitaan tentang kepulangan IB-HRS, maka penting untuk dimengerti bahwa IB-HRS telah mengalami "pengasingan politik". Perihal status "cegah keluar” dari wilayah Saudi Arabia bukan menunjuk pada masalah keimigrasian. Terjadinya overstay adalah akibat rekayasa sistemik terhadap IB-HRS agar tidak bisa keluar guna kembali ke Indonesia. Dengan kata lain, apa yang terjadi pada IB-HRS bukan masalah overstay keimigrasian. Terjadinya pengasingan politik itu telah dikemas sedemikian rupa seolah-olah persoalan hukum belaka. Berdasarkan pendekatan hukum inilah, pihak pemerintah Republik Indonesia selalu mengingkari berbagai fakta yang sebenarnya terjadi.
Dalam banyak kesempatan, telah sering kami sampaikan bahwa “fakta telah berbicara” adanya tindakan ‘intelejen politik’ dalam rekayasa pengasingan politik tersebut. Berbagai tindakan ‘operasi intelijen’ demikian mendominasi. Dimaksudkan sebagai upaya perangkulan/penggalangan agar IB-HRS bersikap pro terhadap rezim. Salah satunya adalah tawaran pencabutan pengasingan politik dengan syarat memberikan dukungan pada Paslon Capres-Cawapres nomor urut 1 pada Pilpres 2019 yang lalu. Keteguhan prinsip IB-HRS tidak dapat ditundukkan. Berbagai tindakan yang menyudutkan dan menyulitkan tidak menyurutkan perjuangannya untuk “berdiri di atas kebenaran dan keadilan”.
Pendekatan penyelesaian terhadap masalah a quo adalah ‘politis’ bukan ranah hukum. Oleh karenanya kami meminta pertanggungjawaban Negara Republik Indonesia selaku ‘pemangku tanggungjawab’ (duty holder) untuk dengan segera membuat “nota clearance” kepada otoritas Kerajaan Saudi Arabia. Pada intinya, meminta pencabutan status larangan keluar dari wilayah Saudi Arabia.
Terakhir disampaikan, bahwa dengan adanya tindakan pengasingan politik melalui rekayasa instrumen hukum imigrasi telah menjadikan keluarga IB-HRS sebagai korban dari tindakan rezim dzalim.
Jakarta, 27 Maret 2020.
Juru Bicara Imam Besar Habib Rizieq Syihab
H. Munarman, S.H., M.H.
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.