Tangerang Zona Merah Covid-19, FPI Pagedangan Semprotkan Disinfektan Di 11 Desa
Rabu, 25 Maret 2020
Faktakini.net, Tangerang - Setelah ditetapkannya zona merah Covid-19 oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti pada Ahad (22/3/2020). FPI Pagedangan lakukan penyemprotan cairan desinfektan ke 11 desa yang ada di kecamatan Pagedangan kabupaten Tangerang Banten.
Penyemprotan 11 desa di kecamatan Pagedangan oleh FPI Pagedangan itu mulai dilakukan pada Senin (23/03/2020). Sasaran utama tempat yang dilakukan untuk penyemprotan desinfektan yakni di tempat-tempat umum dan tempat ibadah seperti masjid, musolla, majlis ta'lim.
Setelah tempat-tempat umum dan tempat ibadah, rencananya penyemprotan desinfektan yang dilakukan oleh FPI Pagedangan juga akan dilakukan penyemprotan ke rumah-rumah warga.