Tegas! Dipolisikan Ahoker Soal 'Pasien Pengawasan Corona', Fahira Idris Akan Lapor Balik!
Selasa, 2 Maret 2020
Faktakini.net, Jakarta - Anggota DPD RI Hajjah Fahira Idris dilaporkan oleh seorang Ahoker ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hoax soal 'pasien pengawasan virus Corona di #Indonesia'.
Hajjah Fahira mempertanyakan laporan tersebut. Dia mengaku hanya meneruskan berita soal pasien pengawasan Corona.
"Letak hoaxnya dimana? Saya tidak menambahkan atau mengurangi informasi dari tribunnews.com. Yang dimaksud 'dalam pengawasan' tidak lain adalah 'suspect' dan tidak berarti 'positif terinfeksi virus corona COVID-19'. Dan faktanya jika merujuk ke informasi yang disampaikan tribunnews.com memang terdapat 136 pasien dalam pengawasan corona yang sekali lagi adalah suspect," kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).
Hajjah Fahira mengatakan bahwa cuitannya soal 'pasien suspect Corona diawasi' tersebut digoreng oleh pihak tertentu.
Namun, dia siap menghadapi laporan tersebut. Dia juga berniat melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya itu.
"Tidak ada satupun kalimat baik oleh tribunnews ataupun saya yang mengatakan bahwa sudah ada pasien positif Corona di Indonesia. Tetapi oleh mereka digoreng bahwa saya menginformasikan bahwa sudah ada kasus corona di Indonesia, dan sekarang mau dilaporkan polisi. Kan aneh. Ya silakan saya, saya akan hadapi. Saya juga berencana melaporkan balik pihak-pihak yang menuduh saya telah membuat dan menyebar hoax," jelas Fahira Idris.
Menurut Hajjah Fahira, jika memang berita yang disampaikan media daring tersebut hoax, mengapa hanya dirinya yang dilaporkan, tetapi media daring yang bersangkutan tidak dilaporkan ke polisi.
"Anehnya, kalau mereka yakin informasi itu hoax, kenapa yang dijadikan objek pelaporan cuma saya, bukan media yang bersangkutan," ungkap Fahira.
Karena itu tentu sungguh aneh apabila ada yang mau mempolisikan Fahira, karena yang salah kemudian mengedit judul beritanya soal virus Corona adalah link wartakota-tribunnews, Hajjah Fahira Idris cuma ngeshare dari mereka, tapi kemudian loyalis Ahok menuding Fahira 'penebar hoax"
Kalau memang berani ya mereka harusnya menuntut website wartakota-tribunnews sebagai pembuat dan penyebar berita soal Corona tersebut, bukan Fahira yang hanya membagikan link dari mereka.
Di akun resminya, Hajjah Fahira juga telah memberi penjelasan.
"Izin melintas, ini adalah Link Berita dari wartakota-tribunnews-com yang "Sudah di Ralat Judul Beritanya".
"Sy sempat posting di Twitter, link berita "Dengan judul yg belum di ralat", kemarin sempat viral, kemudian saya hapus, dan sy ganti "Dengan link yg sudah di Ralat: oleh media online wartakota-tribunnews-com tersebut."
"Sejak kemarin isi beritanya TERDUGA ADA 136 Pasien Dalam Pengawasan (Suspect Corona), TIDAK PERNAH Media Online tsb/ saya menyebutkan ada ditemukan Pasien Corona.."
https://wartakota.tribunnews.com/2020/02/29/ini-penjelasan-soal-adanya-136-pasien-dalam-pengawasan-virus-corona-di-indonesia
"Mari kta semua berdoa agar tidak ditemukan kasus virus corona di Indonesia dan Pemerintah diberikan kemudahan dan jalan untuk memformulasikan dan menyiapkan strategi menghalau virus corona tsb..
Al Faatihah..", demikian penjelasan anggota DPD RI tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, Hajjah Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Menurut Muannas yang telah lama dikenal luas sebagai loyalis Ahok penista agama Islam itu, Hajjah Fahira telah menimbulkan kegaduhan atas cuitannya itu.
"Yang bersangkutan dilaporkan terkait berita bohong soal 'adanya pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia' yang diunggah pemilik akun Twitter Fahira Idris dalam laman media sosialnya ini telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," klaim Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Laporan Muannas diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Terkait cuitan link wartakota - tribunnews terkait, Fahira telah menghapus cuitan itu, karena website yang bersangkutan telah mengganti judulnya.
Sementara itu, polisi juga akan mengusut laporan ini. "Betul (akan diselidiki), itu ada persangkaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).
Foto: Hajjah Fahira Idris
Sumber: detik.com