Usai MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Kelebihan Iuran Januari & Februari Harus Dikembalikan



Rabu, 11 Maret 2020

Faktakini.net, Jakarta - Pemerintah/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus mengembalikan kelebihan iuran yang sudah dibayarkan peserta pada Januari dan Februari 2020.

Pemerintah/BPJS Kesehatan harus segera menyusun teknis pengembalian uang tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, di Bandung, Selasa 10 Maret 2020.

Langkah tersebut, menurut dia, harus dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Jika pemerintah konsisten terhadap konsep "equality before the law" dan "rule of law", putusan MA wajib dilaksanakan," ujarnya.

Teknis pengembalian, menurut dia, harus segera disusun melalui regulasi/tupoksi agar masyarakat, dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan, segera mendapatkan kepastian hukum.

Regulasi/tupoksi tersebut juga diperlukan agar aparat di lapangan tidak kebingungan.

"Prinsipnya, jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah membayar iuran dikurangi atau dirugikan," tuturnya.

Hak itu diatur dalam Pasal 23 jo Pasal 45 ayat (3) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah tidak arogan, otoriter, dan sewenang-wenang, dengan mengabaikan putusan MA. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum "rechtsstaat" atau "rule of law".

Firman mengatakan, jika kelebihan iuran Januari dan Februari tidak dikembalikan, peserta BPJS Kesehatan bisa menyelesaikan persoalan tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kabupaten/kota se-Indonesia.

Hak itu diatur dalam Pasal 23 jo Pasal 45 ayat (3) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah tidak arogan, otoriter, dan sewenang-wenang, dengan mengabaikan putusan MA. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum "rechtsstaat" atau "rule of law".

"Sebetulnya pembuat dan penandatangan Perpres No. 75 Tahun 2019 harus malu sampai MA membatalkan hasil kerja mereka. Hak itu membuktikan bahwa peraturan tersebut bertolakbelakang dengan kondisi/aspirasi masyarakat," kata Firman.

Ia menuturkan, dalam persoalan BPJS Kesehatan sejatinya bukan hanya kenaikan iuran yang melanggar perundang-undangan.

Peraturan tentang pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menunggak iuran dengan tidak melakukan pelayanan publik pun ia nilai melanggar UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 2009. ***

Foto: Firman Turmantara Endipradja

Sumber: pikiran rakyat.com