Wasekjen MUI: Pak Jokowi, NKRI Mau Disekulerkan atau Dikomuniskan?
Rabu, 11 Maret 2020
Faktakini.net, Jakarta - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain bersuara lantang terkait penghapusan nilai religiusitas atau agama dari Kode Etik KPK.
Ustaz Tengku mempertanyakan, apakah KPK mau dijadikan sekuler atau Komunis dan Pancasila dengan sila pertama mau dibuang ke tong sampah.
“Kami melihat rezim ini BENCI SEKALI menyebutkan AGAMA… Selalu menghindari ISTILAH ISTILAH yg bisa menumbuhkan semangat BERAGAMA. Kembali saya bertanya, khusunya kepada pak @jokowi, ini NKRI mau diSEKULERKAN atau diKOMUNISKAN…?” tulis Ustaz Tengku melalui akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Senin (9/3/2020).
Aktivis Jamaah Tabligh ini melanjutkan, setelah ucapan Kepala BPIP soal musuh Pancasila yang paling besar adalah agama, kini nilai kegamaan di KPK dihapuskan. Alasannya, pada lima nilai-nilai lainnya sudah mengandung agama.
“Nanti lama-lama sila pertama Pancasila bisa dihapuskan karena pada 4 sila, terkandung nilai agama?” tulis Ustaz Tengku yang pernah menjadi Ketua Majelis Fatwa Mathlaul Anwar ini.
Selain itu, Ustaz Tengku juga menuliskan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD sudah berani menyebutkan sistem pemerintahan Rasulullah haram dan tidak boleh dipakai. Menurutnya, semuanya bermuara kepada menghilangkan agama khususnya Islam.
“Pak @jokowi, saya mau bertanya tegas tegas. Apakah rezim bapak memang mau membuang Agama dari NKRI?” tulisnya.
Sementara Menkopolhukam sudah berani menyebutkan "Sistem Pemerintahan Rasulullah HARAM dan TIDAK BOLEH Dipakai"...
Semuanya bermuara kepada MENGHILANGKAN AGAMA, Khususnya Islam.
Pak @jokowi ,saya mau bertanya TEGAS TEGAS.
Apakah Rezim Bapak memang mau membuang Agama dari NKRI?
Terkait soal penghapusan nilai religiusitas, KPK telah membantah telah menghilangkan diksi atau makna ‘religiusitas’ seperti yang tercantum pada nilai dasar dan kode etik lembaga. Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengganti religiusitas dengan istilah sinergi bukan serta merta menghilangkan maksud nilai keagamaan.
Nilai religiusitas disebut telah tercantum di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK. Menurut dia, religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama serta nilai-nilai spiritualitas yang diyakini berdasarkan agama dan kepercayaan masin-masing.
Foto: KH Tengku Zulkarnain
Sumber: suaraislam.id