Arahan Habib Rizieq: Zona Hijau Tetap Wajib Sholat Jum'at, Zona Merah Sebaiknya Ditiadakan
Senin, 20 April 2020
Faktakini.net, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab mengeluarkan arahan soal pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah COVID-19 saat ini.
Arahan ini dikeluarkan karena Habib Rizieq mensinyalir ada upaya untuk mengadu domba umat, termasuk menghina ulama karena adanya perbedaan pendapat soal shalat Jumat di tengah wabah.
“Pada prinsipnya selama ada wabah Corona, maka di zona hijau tetap wajib dilaksanakan shalat Jumat di Masjid dengan tetap memperhatikan aturan medis untuk kewaspadaan,” kata Habib Rizieq dalam arahannya, yang disiarkan pada Ahad 19 April 2020.
Sementara untuk zona merah, lanjut Habib Rizieq, sebaiknya untuk sementara waktu shalat Jumat di Masjid ditiadakan.
“Tapi jika memang harus dilaksanakan shalat Jumat karena suatu alasan yang kuat dan meyakinkan, maka pelaksanaan shalat Jumatnya harus mengikuti tata cara khusus dengan pembatasan super ketat,” tegas Habib Rizieq.
Terkait dengan fakta adanya sejumlah umat Islam di zona merah yang bersikeras menjalankan shalat Jumat karena suatu alasan kuat dan meyakinkan, Habib Rizieq meminta agar mereka tidak dilarang atau dihalangi.
“Tapi diarahkan dengan syarat tetap menjaga jarak fisik dan jarak sosial (physical distancing dan social distancing) sesuai dengan aturan medis melalui tata cara khusus dengan pembatasan super ketat,” ucapnya.
Pembatasan super ketat yang disampaikan Habib Rizieq terdiri atas 10 poin, yaitu:
1. Membuka semua pintu masjid/musholla/majelis yang ada di sekitar masyarakat untuk Shalat Jumat agar jemaah terpecah dan tidak terkonsentrasi di satu tempat saja.
2. Jemaahnya hanya boleh orang dewasa, warga sekitar, dan sehat saja. Warga luar lingkungan, orang sakit, anak-anak atau yang bersuhu badan di atas 37 derajat celcius jangan diizinkan, masjid harus menyediakan alat ukur suhu tubuh.
3. Jumlah jemaah harus dibatasi minimal 40 orang yang memenuhi syarat Jumat, batas maksimal tergantung batas aman maksimum kapasitas masjid. Waktunya harus dibatasi, terlambat tidak boleh masuk dan jika sudah selesai segera pulang dengan tertib dan teratur.
4. Sediakan bilik desinfektan di depan gerbang masjid agar setiap jamaah yang masuk disterilkan dengan menggunakan bahan yang suci dan aman untuk tubuh manusia.
5. Sediakan sabun dan hand sanitizer dari bahan suci dan aman untuk jamaah.
6. Gulung semua karpet masjid agar tidak gunakan, bersihkan seluruh lantai dan dinding serta tiang masjid, juga WC dan tempat wudhu dan lainnya sebelum dan sesudah jumatan.
7. Jemaah harus wudhu di rumah masing-masing dan memakai masker, membawa sejadah sendiri, membuat shaf shalat berjarak sesuai aturan medis, tiadakan salam-salaman antar jemaah, usai shalat jumat, dzikir, doa singkat langsung bubar dengan tertib.
8. Jangan lupa keluar/masuk rumah dan masjid harus berdoa seperti yang diajarkan Nabi Muhammad Saw, perbanyak istighfar dan sholawat serta bersedekah, lalu berlindung dan tawakal kepada Allah SWT.
9. Minta bantuan TNI-Polri serta ormas Islam untuk menjaga masjid dan menertibkan jemaan selama shalat jumat.
10. Semua langkah di atas dikoordinasikan dan dilaksanakan bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Habib Rizieq menegaskan, jika kesepuluh langkah pembatasan itu bisa dilaksanakan dengan ketat, rapi dan tertib, maka dipersilahkan untuk melaksanakan shalat Jumat di Masjid/Musholla/Majelis. Siapapun, kata Habib Rizieq, tidak berhak untuk melarang atau menghalanginya.
“Namun jika tidak mampu melaksanakan kesepuluh langkah tersebut, maka jangan nekat mempertaruhkan keselamatan jiwa masyarakat, sehingga sebaiknya tetap shalat Jumat atau Zhuhur di rumah masing-masing,” pungkasnya.
Sumber: suaraislam.id