Berantas Covid-19, FPI Cikupa Semprot Disinfektan Di Masjid, Ponpes Dan Majelis Ta'lim



Rabu, 1 April 2020

Faktakini.net, Tangerang - Berdasarkan seruan Imam Besar Alhabib Muhammad Rizieq Shihab tentang wabah Covid-19 dimana seluruh keluarga besar FPI wajib ikut membantu penanganan wabah Covid-19 tanpa pamrih dan ikhlas serta pengumuman menyatakan zona merah Covid-19 pada kawasan Tangerang Raya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti pada Ahad (22/3/2020). DPC FPI Cikupa ikut serta melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum

Tempat-tempat umum yang menjadi lokasi penyemprotan cairan yang mengandung alcohol 70% oleh DPC FPI Cikupa itu difokuskan pada Masjid, Pondok Pesantren dan Majelis Taklim yang berada di kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang provinsi Banten. Aksi sosial tersebut dilakukan pada Rabu (01/04/2020).

Penyemprotan disinfektan yang dilakukan DPC FPI Cikupa ini rencananya akan menyemprot tempat-tempat umum lainnya yang berada di zona merah Covid-19 di sekitar kecamatan Cikupa. Adapun lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penyemprotan disinfektan sebagai berikut.

1. Ponpes Roudhotul 'Ulum Kp Cirewed Desa Sukadamai.

2. Masjid Jami' Nurul Huda Kp Gebang Desa Sukadamai.

3. Ponpes Ibnu Marziq Algabani Kp Gebang Desa Sukadamai.

4. Ponpes Alif Alfan Kp Gebang Desa Sukadamai.

5. Masjid Jami' Nurul Yaqin Kp Bunder Kel Bunder.

6. Majelis Ta'lim Baitul Huda Kp Bunder Kel Bunder.

7. Majelis Ta'lim milik Ust. Jazuli Kp   
Bunder Kel Bunder Kec.

8. Masjid Almunawwar Kp Bunder Kel Bunder.

9. Ponpes Almunawwar Kp Bunder Kel Bunder.

10. Masjid Jami' Baitul Amien Kp Pasir Gadung Ds Pasir Gadung.

11. Ponpes Almuhsin Kp Pasir Gadung Ds Pasir Gadung.

12. Ponpes Asyahidin Kp Pasor Gadung Ds Pasir Gadung.