Damai Hari Lubis Dukung Upaya Judicial Review Terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020



Senin, 20 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta -  Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin beserta 22 orang lainnya menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Dalam permohonannya kepada MK, Amien, Din Syamsuddin dan penggugat lain menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengeluarkan Perppu ini tidak pada tempatnya. Perppu ini bertentangan dengan konstitusi dan membuat tidak harmonis dengan undang-undang yang lainnya," kata salah satu Kuasa Hukum para pemohon, Ahmad Yani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/4/2020).

Damai Hari Lubis, Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) turut angkat bicara terkait hal ini. Berikut ini pernyataan Damai yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net

Judicial Review terhadap Perppu no. 1 thn 2020 ke MK oleh Amien Rais serta Marwan Batubara dkk, didukung oleh Aliansi Anak Bangsa melalui Damai Hari Lubis dengan kuasa hukum Arvid Martdwisaktyo, SH.,MKN. Dukungan support ini merujuk proses hukum acara yang berlaku terkait JR. yakni Damai Hari Lubis memposisikan dirinya selaku Fihak Terkait

Alasan Aliansi Anak Bangsa mendukung JR. yang diajukan Amin Rais dkk adalah faktor  Kekebalan ( immunitas )  hukum yang diberikan oleh negara kepada para pejabat publik  adalah penyelewengan hukum yang sangat ironis dan sarat serta kentara sekali pelanggaran terhadap prinsip rule of law dan equlity before the law serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good goverment jadi mesti dibatalkan . Pasal 27 pada Perppu tsb. Sangat tidak masuk akal. Masa presiden malah membuat peraturan pemerintah yang melanggar Konstitusi Dasar (  UUD.1945 ) ? Oleh karenanya demi hukum dan kepastian hukum pasal 27 pada Perppu a quo semestinya dibatalkan serta dirubah karena isi pasal tsb. Selain bertengatngan dengan sumber hukum UUD 1945 banyak overlaping dengan  konstitusi2  lainya yang berlaku,  sehingga selain cacat huķum, Perppu aquo incassu cacat moral dan melanggar  kepatutan 

Demikian agar publik dapat mengetahui