Damai Hari Lubis Gugat Perppu Corona Ke MK



Kamis, 23 April 2020

Faktakini.net, Jakarta - Aktivis Damai Hari Lubis menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK). Damai menjadi penggugat ketiga atas perppu itu dengan nomor registrasi 25/PUU.XVIII/2020.

"Menyatakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 27 ayat 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan tidak memiliki memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Damai Hari Lubis dalam salinan permohonan yang dilansir website MK, Rabu (23/4/2020).

Pasal 27 yang dipersoalkan itu berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

"Pasal aquo telah membuka kewenangan yang absolut pada pemerintah untuk menggunakan uang tanpa negara tanpa adanya pertanggungjawaban," ujar Damai Hari Lubis.

Menurut Damai Hari Lubis, Pasal 27 di atas juga menutup pertanggungjawaban pejabat publik dalam penggunaan uang negara. Sehingga telah terjadi kemunduran hukum karena sebelumnya telah diberlakukan aturan-aturan dengan prinsip terbuka dan bertanggung jawab terkait kebijakan publik.

"Melanggar prinsip asas umum pemerintahan yang baik," cetus Damai Hari Lubis.

Hingga hari ini, sudah tiga permohonan gugatan Perppu Corona. Selain diajukan oleh Hari Damai Lubis, permohonan gugatan diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dkk dan Amien Rais dkk. Rencananya sidang perdana akan digelar pada 28 April 2020.

Foto: Damai Hari Lubis

Sumber: detikcom