Dr Abdul Chair: Agenda Penerapan Darurat Sipil


Kamis, 2 April 2020

Faktakini.net

*AGENDA PENERAPAN HUKUM DARURAT SIPIL*

Semakin bertambahnya jumlah pasien terpapar 'epidemik' Covid-19 dengan angka kematian yang sangat menghawatirkan, semakin membuat risau masyarakat. 'Paranoid' (stress) sudah terjangkit secara 'massif' di masyarakat.

Di sisi lain, negara dihadapkan pada sejumlah masalah, terutama ekonomi. Bukan suatu hal yang mustahil pada saatnya nanti *Presiden Jokowi mendeklarasikan status "Darurat Sipil"*. Perekonomian nasional/stabilitas sistem keuangan yang terancam bahaya akan menjadi dalil keberlakuan masa Darurat Sipil.

Hal yang paling merisaukan/menakutkan pada masa otoriter itu adalah potensi pelanggaran HAM berupa pembatasan dan bahkan peniadaan Hak Asasi Warga Negara. Pemberlakuan Darurat Sipil sangat rentan terjadinya "abuse of power" yang berujung 'kriminalisasi' dengan berbagai gradasinya.

Patut dicermati bahwa agenda Darurat Sipil terhubung dengan 'ruang hidup' (geopolitik) RRT dalam perspektif regional maupun global. Pastinya geostrategi RRT juga harus dipertahankan. 

Secara yuridis penerapan status Darurat Sipil dengan dasar bencana non-alam tidak dapat dibenarkan. Namun, politik kerapkali mendominasi dan menjustifikasi. Ini fakta, bukan ilusi. Oleh karena itu, kita harus benar dan adil dalam mencari solusi. Wabah Covid-19 harus dapat diatasi, tentunya tanpa harus melanggar konstitusi.


*Zona Merah Bidaracina*
Jakarta Timur, 2 April 2020.

*DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.*