Kasus Sukma Dihentikan, Sekjen GNPF Ulama: Siapapun Yang Memusuhi Islam dan Ulama agar Diazab
Rabu, 29 April 2020
Faktakini.net, Jakarta - Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustadz Edy Mulyadi mengaku tidak akan berbuat apa-apa atas penghentian kasus Sukmawati Soekarnoputri yang dilaporkannya ke Bareksrim Mabes Polri pada November 2019 lalu.
“Apa yang akan saya lakukan? tidak ada. (Hanya) kita semakin yakin, semakin tahu bahwa hukum di negeri ini adalah hukum tebang pilih, tidak adil, tergantung siapa pelakunya,” ungkap Edy kepada wartawan melalui pesan suara, Rabu 29 April 2020.
Menurut Edy, jika orang-orang yang dilaporkan ke polisi berasal dari kalangan kritis, orang yang berseberangan dengan penguasa dan Istana, maka hukum ditegakkan dengan tegas dan keras.
Namun sebaliknya, jika pelaku pelanggaran hukum adalah kelompok Istana, pendukung dan para cebong, hukum sama sekali tidak berlaku.
Edy mengaku, dirinya melaporkan Sukmawati atas tindakannya menghina Nabi Muhammad Saw ke Bareskrim Mabes Polri, dengan harapan Kepolisian di bawah Kapolri Jendral Idham Azis tidak seperti era sebelumnya yang ia nilai keras dan diskriminatif terhadap umat Islam.
“Faktanya, Polri di bawah Idham juga tidak beda dengan pendahulunya, tidak adilnya hukum di negeri ini semakin jelas,” kata Edy yang juga wartawan senior itu.
Di bulan Ramadhan ini, Edy hanya mengaku bisa berdoa kepada Allah SWT.
“Semoga Allah mengazab dengan keras dan pedih siapa saja yang memusuhi agama Allah, umatnya, mengriminalisasi ulamanya. Saatnya azab Allah akan tiba,” pungkasnya.
Kabar penghentian kasus itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Arjo Seto dalam suratnya yang dikirimkan kepada palapor, Sekjen GNPF Ulama Edy Mulyadi, Rabu 29 April 2020.
“Hari ini Rabu 29 April 2020 saya mendapat surat yang diantar kurir tentang perkembangan hasil penyelidikan, yang intinya pemberitahuan dihentikannya penyidikan terhadap aduan saya, Edy Mulaydi, atas Sukmawati Soekarnoputri,” kata Edy Mulyadi dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 29 April 2020.
Edy melampirkan, surat dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya selaku Penyidik itu tertanggal 6 April 2020 dengan nomor: B/1638/IV/RES.1.24./2020/Ditreskrimum.
Dalam poin kedua isi surat itu, polisi mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, ahli agama dan ahli bahasa Indonesia, serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
“Terhadap perkara yang saudara laporkan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan penyelidikan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada tanggal 18 November 2019 di Kantor Tim Advokat GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Jl KH Mas Mansyur No 47 Lt 2 No. 8 Kel. Kebon Kacang Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, pelapor atas nama Edy Mulyadi, yang diduga dilakukan oleh Sdri Sukmawati Soekarnoputri, dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana,” tulis inti surat tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal GNPF Edy Mulyadi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Kamis 21 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Edy dengan ditemani sejumlah pengacara melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama karena pernyataannya yang telah membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad Saw.
“Kami nilai sebagai penistaan agama maka itu kami laporkan ke Bareskrim Polri berharap dapat ditindaklanjuti,” ujar Edy seusai membuat laporan.
Foto: Ustadz Edy Mulyadi
Sumber: suaraislam.id