LBH Pelita Umat: Framing Jahat Dibalik Proses Hukum Terhadap Alimudin Baharsyah
Selasa, 7 April 2020
Faktakini.net
*FRAMING JAHAT DIBALIK PROSES HUKUM TERHADAP ALIMUDIN BAHARSYAH*
_[Catatan Hukum Advokasi Tim LBH Pelita Umat Terhadap Saudara Alimudin Baharsyah]_
Oleh : *Ahmad Khozinudin, SH*
Ketua LBH Pelita Umat
Selain melakukan asistensi langsung pada pendampingan kasus Saudara Alimudin Baharsyah, Penulis juga mengamati sejumlah pemberitaan di berbagai media. Secara kasat mata, kasus ini bisa dipahami bukan kasus hukum biasa. Namun, ada motif politik dibalik proses hukum yang bergulir.
Sejak proses yang begitu cepat, dari pelaporan Muanas Alaidid ditindaklanjuti dengan penangkapan. Terlebih lagi, saat melakukan penangkapan juga turut menciduk (menangkap) tiga teman Alimudin Baharsyah tanpa status hukum, cukuplah bagi publik untuk menyimpulkan ada sesuatu dibalik kasus ini.
Dalam pengamatan penulis, ada dua framing hukum yang diopinikan di media tetapi tanpa berbasis Fakta.
*Pertama,* blow up kasus terkait penghinaan Presiden bersumber dari wawancara pelapor, Muanas Alaidid. Bahkan, ada media yang menyebut Ali terancam 10 tahun penjara karena menghina Presiden Jokowi.
Padahal, dalam materi penyidikan tak ada satupun pasal penghinaan Presiden yang diterapkan. Apalagi, Pasal 134 dan pasal 136 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Adapun ancaman pidana 10 tahun penjara yang ditetapkan Penyidik bukan pasal penghinaan Presiden. Akan tetapi pasal tudingan menebar kabar bohong berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana, yang menyatakan :
_"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."._
Meskipun demikian, tudingan menyebarkan berita bohong yang diduga terkait Darurat Sipil vs Karantina Wilayah dalam video berjudul "Presiden Go Block" faktanya tidak disidik dengan pasal 15 UU Nomor 1/1946, akan tetapi hanya disidik dengan pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang ancaman pidananya 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) tahun penjara.
Alhasil, framing media bahwa Alimudin Baharsyah diproses hukum karena menghina Presiden, apalagi terancam pidana 10 tahun penjara karena menghina Presiden, bukanlah fakta hukum melainkan hanya framing hukum menggunakan sarana media.
Pesan yang ingin disampaikan adalah agar publik tidak mengkritisi Presiden. Menebar ketakutan ditengah publik, sebab jika mengkritik (baca : menghina) Presiden Jokowi bisa terancam Pidana 10 tahun penjara.
*Kedua,* framing untuk merontokkan akhlak dan moral Alimudin Baharsyah ditengah publik, sekaligus memutus dukungan umat terhadap Alimudin Baharsyah melalui isu pornografi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, pada Senin (6/4/2020), dalam keterangannya, Penyidik pada pokoknya menjerat Saudara Alimudin Baharsyah (AB) dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa *dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi.*
Lantas konten pornografi ini di blow up media, sehingga menimbulkan persepsi publik bahwa pejuang khilafah, pengemban dakwah Islam bermoral bejat. Cara ini persis seperti apa yang dilakukan terhadap Imam Besar (IB) Habib Rizq Syihab (HRS) pada kasus Fake Chat Mesum.
Padahal, berdasarkan Surat Nomor : B/30/IV/2020/Ditpidsiber tanggal 1 April 2020, Perihal Dimulainya Penyidikan, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59/IV/2020/Ditsiber, Tentang Status Tersangka, Surat Nomor : SP.Han/2.3/IV/2020/Ditsiber, tentang Perintah Penahanan, didalamnya *SAMA SEKALI TIDAK MEMUAT PASAL PORNOGRAFI BERDASARKAN UU NO 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI.*
Dalam materi Penyidikan, Alimudin Baharsyah dipersoalkan dengan pasal dugaan Kasus penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA, penyebaran diskriminasi terhadap etnis, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia, hingga dugaan makar melalui media sosial Facebook sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 107 KUHP.
Karena itu, penulis telah berkoordinasi dengan tim hukum LBH Pelita Umat untuk membuat pernyataan hukum resmi, agar fitnah dan framing jahat terhadap saudara Alimudin Baharsyah ini tidak mengaburkan persepsi publik pada materi perkara yang disidik. Melalui pernyataan resmi, kami juga ingin mengabarkan bagaimana perkembangan kasus sekaligus mengedukasi publik atas berlakunya penegakan hukum di negeri ini.
Kiranya ikhtiar kami untuk membela Saudara Alimudin Baharsyah tidak saja dipahami sebagai pembelaan terhadap pribadi Alimudin Baharsyah. Tetapi pembelaan terhadap pengemban dakwah, Pembelaan terhadap dakwah Islam, pembelaan terhadap urusan umat.
Diantara perkara yang dituduhkan, saudara Alimudin Baharsyah dituduh rasis dan SARA Karena membela saudara muslim Uighur di Xinjiang. Sudah sepatutnya kita memberi dukungan dan pembelaan kepada Saudara Alimudin Baharsyah atas pembelaannya terhadap kaum muslim Uighur di Xinjiang.
Terlebih lagi, kita semua tentu tidak ingin perkara ini menjadi jalan bagi rezim untuk mengkriminalisasi aktivis dan pengemban dakwah Islam lainnnya. [].
Foto: Alimudin Baharsyah