LBH Street Lawyer: Jangan Ada Diskriminasi Terhadap Tenaga Kesehatan
Sabtu, 11 April 2020
Faktakini.net
*PRESS RELEASE*
*JANGAN ADA DISKRIMINASI TERHADAP TENAGA KESEHATAN*
_Assalamualaikum Wr. Wb._
*Tenaga Kesehatan merupakan garda terdepan melawan covid-19, sudah banyak tenaga kesehatan gugur dalam berperang melawan covid-19 karena tertular atau kontak langsung dengan pasien yang positif terkena covid-19.* Namun patut disayangkan, dengan pengorbanan yang tidak sedikit itu, Tenaga Kesehatan justru kerap mendapatkan diskriminasi dari oknum masyarakat seperti penolakan jenazah seorang Tenaga Medis (Perawat) yang meninggal karena bertugas menangani covid-19 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah serta pengusiran Tenaga Medis dari Kos karena Tenaga Medis tersebut bekerja di Rumah Sakit Rujukan Pasien covid-19 di Jakarta.
Diskriminasi terhadap tenaga kesehatan tersebut bertentangan dengan hukum, antara lain sebagaimana diatur dalam *Pasal 57 huruf d Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan* yang menyatakan bahwa _“Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak : d. memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama.”_
*Kami menghimbau agar masyarakat ikut memberikan dukungan kepada tenaga kesehatan dalam perang melawan COVID19, baik dukungan moril, maupun materiil seperti membantu mengadakan APD, makanan, maupun fasilitas lainnya, yang sampai dengan saat ini belum secara maksimal dapat dipenuhi oleh pihak pemerintah, bukan malah mendiskriminasi tenaga kesehatan.*
Selain itu, kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, kami minta untuk mengerahkan sumber dayanya atau jaringan aparaturnya dari tingkat pusat hingga ke desa-desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mendiskriminasi Tenaga Kesehatan, dan yang paling penting pemerintah harus memenuhi kewajibannya untuk melindungi Tenaga Kesehatan dari ancaman diskriminasi, serta memenuhi APD dan fasilitas pendukung yang layak agar Tenaga Kesehatan dapat secara maksimal menjalankan tugasnya melawan virus COVID-19, karena tugas ini harusnya bukan menjadi *"misi bunuh diri"*, bagi Tenaga Kesehatan.
*Tenaga Kesehatan sudah bertaruh nyawa di garis depan melawan COVID-19, jangan ada lagi diskriminasi terhadap mereka. Untuk itu Tim Street Lawyer Legal Aid siap memberikan advokasi kepada Tenaga Kesehatan yang mengalami diskriminasi terkait COVID-19 secara gratis.*
_Wassalamualaikum Wr. Wb._
Hormat Kami,
TTD
*Tim Street Lawyer Legal Aid.*
Cp :
Wisnu Rakadita, S.H., M.H. (0817816911)
Ali Alatas, S.H. (085888908944)