Maklumat Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Terkait Rencana Ibukota Baru, Omnibus Law, BPJS Dan Wabah Corona
Rabu, 8 April 2020
Faktakini.net
*MAKLUMAT*
*PERSAUDARAAN ALUMNI 212 ( PA 212 )*
بسم الله الرحمن الرحيم
Berdasarkan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 disebutkan *"melindungi segenap bangsa Indonesia"* dan UU No 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak, maka kami *Persaudaraan Alumni 212 (PA 212)* menuntut *Pemerintah dan DPR* sebagai berikut :
1. Menghentikan pembangunan dan Perencanaan Ibu Kota Negara Baru, terkait pandemi Covid-19. Sepatutnya fokus pada penanggulangan dan anggaran biaya pembangunan dialihkan untuk penanggulangan Covid-19.
2. Menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law ), dikarenakan lebih menguntungkan kaum kapital daripada tenaga kerja.
3. Membebaskan pembayaran BPJS untuk periode bulan April s.d. Agustus 2020.
4. *Menuntut kepada Pemerintah Pusat* untuk :
a. Mempercepat pelaksanaan Rapid Test Covid - 19 bagi masyarakat yang membutuhkan.
b. Transparansi dan Akurat dalam melaporkan data Covid -19
c. Jaminan *Kebutuhan Hidup Dasar Masyarakat* selama penanganan WABAH Khususnya di semua Wilayah PSBB
*Ayo fokus dan serius menangani Pademi Covid 19.*
*Selamatkan jiwa rakyat dengan cepat dan tepat.*
*Galang kekuatan bersama untuk Peduli Kemanusiaan.*
Jakarta, 8 April 2020 /
14 Sya'ban 1441 H
Ketum
Ust Slamet Ma'arif, SAg, MM
Sekum
Ust Drs. Bernard Abdul Jabar, MPd
Tembusan :
1. Pembina IB HRS
2. Ketua Dewan Penasehat.