Maklumat Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Terkait Rencana Ibukota Baru, Omnibus Law, BPJS Dan Wabah Corona


Rabu, 8 April 2020

Faktakini.net

*MAKLUMAT*
*PERSAUDARAAN ALUMNI 212 ( PA 212 )*

بسم الله الرحمن الرحيم

Berdasarkan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 disebutkan *"melindungi segenap bangsa Indonesia"* dan UU No 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak, maka kami *Persaudaraan Alumni 212 (PA 212)* menuntut *Pemerintah dan DPR* sebagai berikut :

1. Menghentikan pembangunan dan Perencanaan Ibu Kota Negara Baru, terkait pandemi Covid-19. Sepatutnya fokus pada penanggulangan dan anggaran biaya pembangunan dialihkan untuk penanggulangan Covid-19.

2. Menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law ), dikarenakan lebih menguntungkan kaum kapital daripada tenaga kerja.

3. Membebaskan pembayaran BPJS untuk periode bulan April s.d. Agustus 2020.

4. *Menuntut kepada Pemerintah Pusat* untuk :

a. Mempercepat pelaksanaan Rapid Test Covid - 19 bagi masyarakat yang membutuhkan.
b. Transparansi dan Akurat dalam melaporkan data Covid -19
c. Jaminan *Kebutuhan Hidup Dasar Masyarakat* selama penanganan WABAH Khususnya di semua Wilayah PSBB

*Ayo fokus dan serius menangani Pademi Covid 19.*

*Selamatkan jiwa rakyat dengan cepat dan tepat.*

*Galang kekuatan bersama untuk Peduli Kemanusiaan.*

Jakarta, 8 April 2020 /
14 Sya'ban 1441 H

Ketum

Ust Slamet Ma'arif, SAg, MM

Sekum

Ust Drs. Bernard Abdul Jabar, MPd

Tembusan :
1. Pembina IB HRS
2. Ketua Dewan Penasehat.