Memahami Kutipan Ceramah Habib Umar Bin Hafidz Tentang Sholat Jum'at Di Tengah Corona


Ahad, 26 April 2020

Faktakini.net, Jakarta - Memahami kutipan ceramah Guru mulia AlHabib Umar bin Mdhammad bin Hafidz
dalam menyikapi wabah virus corona

Pada 9 Syaban di progam tanya jawab di channel Irisun Nabawi
dalam progam acara Saaatul Wishol salah satu himbauan Al-Habib Umar:

"Adapun bagi masyarakat di hadapan perkara ini (arahan penutupan mesid oleh yang berwenang dll)
pada dasamya apa yang diwajibkan atas mereka maka hendaknya mereka merngikuti arahan pemimpin
dengan itu mereka keluar dari tanggung jawab antara mereka dengan Allah"

- Pada 24 Syaban di dalam rangkaian ziaroh Nabi Hud A.S beliau berkata:

"Negara-negara muslim yang menghentikan sholat jumat
maka wabah corona ini akan semakin meluas dan akan melampaui batas
Adapun negara-negara muslim yang senantiasa menjaga akan kegiatan ibadah jumat maka negara itu akan tercegah dari wabah ini"

Pemahaman saya dan beberapa ikhwan
atas 2 kutipan diatas:

Kutipan tanya jawab dan ceramah beliau Sejatinya
saling melengkapi dan menjelaskan satu sama lain

yang pertama di 9 syaban: Hlimbauan bagi
masyarakat awam yang bukan aparat berwenang
dan bukan pengambil kebijakan

yang kedua di 24 Syaban Himbauan untuk para pengambil kebijakan, kepala daerah, ulama
agar dalam memutuskan suatu solusi harus menimbang
unsur keimanan dan ketaqwaan dan pertimbangan agar tidak menelantarkan syiar agama yang wajib, upayakan jumat
tetap dilaksanakan namun dengan ketat dan kebjakan yang tepat tanpa meniadakannya secara menyeluruh.

habib hasan alaydrus

..

Sebagaimana diketahui Video ceramah Guru Mulia Habib Umar bin Hafidz tentang Sholat Jum'at di tengah wabah Corona cukup viral dan salah dipahami maksudnya oleh sebagian pihak. Bahkan oleh sebagian oknum ceramah tersebut dipelintir untuk diadu dengan fatwa MUI di Indonesia.

Berikut ini penjelasan salah satu ahlul khidmah Darul Musthofa, yaitu Ustadz Maulana Al Adni perihal ceramah Guru Mulia yang meminta Masjid jangan ditutup. ( Link youtube:
https://youtu.be/sdz5QAfXxI4  )

Ternyata ceramah Habib Umar bin Hafidz itu terkait dan khusus untuk daerah Syihr, dimana disitu hanya ada 1 orang positif corona, dan wilayah Tarim sebagai zona hijau, tapi pemerintah setempat ingin diberlakukan penutupan masjid-masjid.

Jadi wajar kalau sampai Habib Umar marah dengan tingkah sebagian pejabat  Yaman yang berlebihan sampai melarang Sholat Jum'at di Masjid padahal wilayah tersebut masih zona hijau.

Sementara kondisi di Indonesia, sangat jauh berbeda dengan di Yaman. Disini penyebaran Corona sudah sangat meluas, korban tewas sudah ratusan org (jumlah sesungguhnya mgkn sudah ribuan), beberapa wilayah termasuk ibukota Jakarta sudah masuk zona merah, tetapi alhamdulillah di beberapa daerah lain yg zona hijau juga msh banyak.

Fatwa MUI sudah sangat jelas: Di daerah zona hijau Corona, pelaksanaan sholat Jum'at / berjamaah di Masjid TETAP WAJIB DILAKSANAKAN.

Sementara di wilayah zona merah Corona, diganti dengan sholat di rumah.

Pernyataan Rabithah Alawiyah, Imam Besar Habib Rizieq Shihab pun sama, mengikuti fatwa MUI, bahkan penjelasan Habib Rizieq lebih lengkap lagi, yaitu: Sholat Jumat / berjamaah di zona Corona diganti dengan Sholat di rumah saja, namun merbot dan pengurus masjid diminta tetap kumandangkan adzan seperti biasa dan tetap lakukan sholat di masjid, hanya saja tidak untuk umum. Masyarakat umum diminta sholat di rumah.

Sementara kalau di zona hijau / zona aman Corona bagaimana? Tentu sama seperti perintah Guru Mulia Habib Umar bin Hafidz: Tetap wajib diadakan.

Semoga menjadi jelas.