(Video) Penjelasan Murid Habib Umar bin Hafidz Tentang Ceramah Beliau: Sholat Jumat Di Tengah Corona




Ahad, 26 April 2020

Faktakini.net, Jakarta - Video ceramah Guru Mulia Habib Umar bin Hafidz tentang Sholat Jum'at di tengah wabah Corona cukup viral dan salah dipahami maksudnya oleh sebagian pihak. Bahkan oleh sebagian oknum ceramah tersebut dipelintir untuk diadu dengan fatwa MUI di Indonesia.

Berikut ini penjelasan salah satu ahlul khidmah Darul Musthofa, yaitu Ustadz Maulana Al Adni perihal ceramah Guru Mulia yang meminta Masjid jangan ditutup. ( Link youtube:
https://youtu.be/sdz5QAfXxI4  )

Ternyata ceramah Habib Umar bin Hafidz itu terkait dan khusus untuk daerah Syihr, dimana disitu hanya ada 1 orang positif corona, dan wilayah Tarim sebagai zona hijau, tapi pemerintah setempat ingin diberlakukan penutupan masjid-masjid.

Jadi wajar kalau sampai Habib Umar marah dengan tingkah sebagian pejabat  Yaman yang berlebihan sampai melarang Sholat Jum'at di Masjid padahal wilayah tersebut masih zona hijau.

Dan alhamdulillah berkat ceramah Habib Umar, akhirnya di Ramadhan ini Masjid-Masjid di zona hijau Corona kembali dibuka, tentu dengan syarat-syarat tertentu dan memperhatikan petunjuk medis supaya jauh dari wabah virus Covid-19 alias Corona Cina.

Sementara kondisi di Indonesia, sangat jauh berbeda dengan di Yaman. Disini penyebaran Corona sudah sangat meluas, korban tewas sudah ratusan org (jumlah sesungguhnya mgkn sudah ribuan), beberapa wilayah termasuk ibukota Jakarta sudah masuk zona merah, tetapi alhamdulillah di beberapa daerah lain yg zona hijau juga msh banyak.

Fatwa MUI sudah sangat jelas: Di daerah zona hijau Corona, pelaksanaan sholat Jum'at / berjamaah di Masjid TETAP WAJIB DILAKSANAKAN.

Sementara di wilayah zona merah Corona, diganti dengan sholat di rumah.

Pernyataan Rabithah Alawiyah, Imam Besar Habib Rizieq Shihab pun sama, mengikuti fatwa MUI, bahkan penjelasan Habib Rizieq lebih lengkap lagi, yaitu: Sholat Jumat / berjamaah di zona Corona diganti dengan Sholat di rumah saja, namun merbot dan pengurus masjid diminta tetap kumandangkan adzan seperti biasa dan tetap lakukan sholat di masjid, hanya saja tidak untuk umum. Masyarakat umum diminta sholat di rumah.

Sementara kalau di zona hijau / zona aman Corona bagaimana? Tentu sama seperti perintah Guru Mulia Habib Umar bin Hafidz: Tetap wajib diadakan.

Semoga menjadi jelas.

Klik video: