Wasiat Imam Besar Habib Rizieq Shihab Tentang Pemakaman Jenazah Covid-19
Kamis, 2 April 2020
Faktakini.net
*WASIAT IB-HRS*
tentang
PEMAKAMAN JENAZAH COVID-19
Kepada segenap Umat Islam Indonesia diingatkan bhw *Jenazah Muslim Covid-19* sesuai *PROTAP* harus diurus scr *SYARIAT* terkait Mandi, Kafan, Shalat Jenazah & Pemakaman, serta juga harus diurus scr *MEDIS* terkait Sterilisasi saat Dimandikan & Dikafankan, serta Pembungkusan dg Plastik & Penggunaan Peti, hingga Penyegeraan Pemakaman, yg semuanya harus diurus oleh *PETUGAS RESMI* lengkap dg menggunakan *APD (Alat Pelindung Diri)*.
Dengan demikian, maka terjamin scr *SYARIAT mau pun MEDIS* bhw Jenazah Covid-19 yg sdh di dalam Peti tsb *tdk akan lagi menularkan Virusnya*.
Krnnya, saat para *PETUGAS RESMI* hendak memakamkan *Jenazah Muslim Covid-19* di *Tempat Pemakaman Resmi* sesuai *PROTAP* tsb, maka *HARAM* diganggu / ditolak / diusir, apalagi sampai dibongkar kuburnya.
Akhirnya, kami *WASIATKAN* kpd segenap Umat Islam Indonesia agar senantiasa Taqwa kpd *ALLAH SWT & RASULULLAH SAW* dg di antaranya menjalankan *Kewajiban Pengurusan Jenazah Muslim Covid-19* sebagaimana mestinya sesuai *Aturan SYARIAT mau pun MEDIS*.
*IN-SYA ALLAH*, dengan kita menjalankan kewajiban pemakaman saudara muslim agar menjadi penyebab turunnya *RAHMAT & BERKAH*, shg *ALLAH SWT* secepatnya akan mengangkat *WABAH CORONA* dari Indonesia dan seluruh Dunia. Aamiiin.
Arab : Hasbunallaah wa Ni"mal Wakiil
Makkah Al-Mukarromah
8 Sya'ban 1441 H / 1 April 2020 M