Begini Tampang Penjual Daging Babi Yang Mereka Sebut Sebagai Daging Sapi Di Bandung


Selasa, 12 April 2020

Faktakini.net, Jakarta - Sungguh menyedihkan di tengah kesucian bulan Ramadhan, Orang-orang ini tega menipu umat Islam sehingga memakan daging babi yang sangat najis dan diharamkan dalam Islam.

Polresta Bandung mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Selama setahun mereka telah menjual dan mengedarkan 63 ton daging palsu tersebut.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick-up," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020) seperti dilansir Antara.

Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer.

"Saudara AR ini menjual di daerah Majalaya, lalu saudara AS menjual di daerah Baleendah," kata dia.

Hendra mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.

63 Ton dalam Setahun

Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli daging babi seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo. Kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar.

Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku.

Kemudian dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata dia, menjual harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.

Sejauh ini, kata Hendra, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.

"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata dia.

Lihat juga: Satgas Covid-19 Perketat Pemeriksaan Pendatang di Area Puncak
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara/kid)

Hati2 pembelian daging jelang idul fitri..... *Kepada: Yth. Kasat Reskrim Polresta Bandung.*
*Dari: Unit Ranmor Reskrim Polresta Bandung.*
*Perihal: Pengungkapan Penjualan Daging Babi kpd halayak umum sbg daging sapi*

Assalammualaikum wr wb selamat pagi ijin melaporkan komandan.

*A. DASAR :*
Laporan Polisi : no.pol:LP/A/ /V/2020/RESTA BDG/Tgl 09 Mei 2020 perihal penjualan daging babi kehalayak umum sbg daging sapi;

*B. Waktu dan Tempat:*

Pada hari Sabtu, 09 Mei 2020 diketahui sekira jam 16.00 Wib di Kp. Lembang Rt 13/03 Ds.Kiangroke Kab. Bandung.

*C. Identitas Pelaku:*

1. *PAINO*, Wonosobo 28 April 1974,Laki - laki, Islam, Buruh harian lepas, Kp. Lembang RT.13 RW. 03 Ds. Kiangroke Kec. Banjaran Kab. Bandung (pengepul di kec. Banjaran);

2. *TUYADI*, Karangrejo 09 Juni 1965,Pedagang, Kp Salagombong Rt 004/003 Ds Sukadamai Kec Cicantayan kab Sukabumi (pengepul di Kec. Banjaran);

*D. PENGECER:*
1. *ANDRI SUDRAJAT*, umur 39 th, lakis, Islam, Tukang potong sapi, alamat kp. mekarsari RT. 06 RW. 23 Ds. Baleendah kab. bandung (pengecer di kec. Baleendah);

2. *ASEP RAHMAT*,
umur 38 th, lakis, islam, penjual daging, alamat kp. panjagalan RT. 03 / 04 Ds. Majakerta Kec. Majalaya Kab. Bandung (pengecer dipasar panjagalan Majalaya);

*E. Kronologis Kejadian*:
Bahwa pada hari Sabtu sekitar pukul 14.00 Wib unit ranmor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Ds Kiangroke Banjaran ada aktivitas penjualan Daging Babi, kemudian anggota Ranmor melaksanakan penyelidikan di TKP tsb diatas benar, bahwa sdr. PAINO dan sdr. SUYADI pengepul daging babi namun dijual ke publik/masyrakat sbg daging sapi, seharga RP 60.000/kg, dan dirumah sdr. PAINO ditemukan 2
(dua) buah freezer besar diduga isi daging babi skitar 500 (lima ratus) kg, atas kejadian ini selanjutnya dilakukan pengembangan thd para pengecer lalu didpt 2 org terduga pengecer (ANDRI dan ASEP) yg menjual ke tingkat masyrakat umum dan ditemukan daging babi sktar 100 kg,
bahwa sdr. PAINO dan sdr. SUYADI mengaku mendpat pasokan daging babi dari solo (jateng) dg harga Rp. 45.000/kg dan telah menjual daging babi skitar 7 bulanan;

*F. Barang Bukti yang diamankan*
1). Daging Babi kurang lebih sebanyak 5 Kuintal (500 kg) disita dari sde. PAINO dan sdr. SUYADI;
2). daging babi sktar 100 kg disita dari sdr. ASEP RAHMAT;
3). 2 (dua) buah freezer tempat daging babi;
4). 1 (satu) buah timbangan berikut gantungan daging;
5). 1 (satu) kg borax /brg pengawet;
6). 1 (satu) mobil grandmax warna silver sbg alat angkut pemasaran daging;
7). 1 (satu) spd motor honda beat warna hitam merah tanpa plat nopol, sbg alat angkut pemasaran daging babi;
8). 12 (dua belas) besi pancing utk mengantung daging;

*G. MODUS OPERANDI;*
a). Bahwa daging babi dijual kpd halayak umum/pasar, seolah2 daging sapi dg harga dari sdr. PAINO dan sdr. SUYADI seharga Rp. 60.000/kg lalu dijual ditingkat pengecer seharga Rp 75.000 - Rp. 90.000/kg, para pengepul dan pengecer mndpatkan keuntungan atas penjualan daging babi tsb;
b). utk mengawetkan daging dan menyerupakan daging babi seolah2 daging sapi pengepul mencapurkan borak ke daging babi, shg warnanya lbh merah menyerupai daging sapi;
c). diduga daging telah beredar kpd para pembeli baik rumah tangga maupun para penjual bakso di 3 (tiga) kecamatan (Banjaran, Baleendah dan Majalaya);

*H. PERSANGKAAN /PELANGGARAN TP:*
*setiap org dilarang mengedarkan produk hewan dg memalsukan produk hewan dan atau menggunakan bahan tambahan yg dilarang dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi, memperdagangkan barang atau jasa yg tdk memenuhi atau tdk sesuai dg standard yg dipersyaratkan oleh undang-undang, sebagaimana dalam psl 91A Jo psl 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014 ttg peternakan dan kesehatan hewan dan atau psl 62 ayat (1) jo psl 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 ttg Perlindungan konsumen;


Wassalam,
Piket Reskrim Polresta Bandung.

Polresta Bandung Mantap!!!
Aman, Terpuji, Agamis, Profesional