BHF Tangsel Advokasi Ahli Waris Awak Kapal Menuntut Hak Pada Perusahaan Pelayaran

Rabu, 6 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta - Bantuan Hukum FPI Tangerang Selatan menerima aduan dari Ahli Waris seorang Awak Kapal yang meninggal dalam masa penugasan namun belum mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

"Awam nya pengetahuan tentang hukum dari ahli waris soal hak-hak yang harus didapatkan menurut peraturan perundang undangan membuat mereka merasa harus berkonsultasi dan menyerahkan perkaranya kepada Bantuan Hukum FPI" ucap Hafidz Nurmansyah, SH dari BHF Tangerang Selatan.

"Perlu diketahui bahwa Konvensi Internasional tentang Pekerja Laut dan Undang Undang Pelayaran telah mengatur hak hak dari Pekerja Laut, para keluarga dari Pekerja Laut harus diberikan pemahaman ini ". Tutup Hafidz