Bukan Hanya Iuran yang Naik, Ternyata Denda BPJS Kesehatan Juga Dinaikkan



Kamis, 14 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ternyata juga diikuti dengan kenaikan dendanya. Jadi tepat sekali bila dikatakan, rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti terlindas mobil, seperti yang dikatakan anggota DPR Fadli Zon.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan denda BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64/2020 yang baru diteken Jokowi ternyata juga ikut naik menjadi 5 persen pada 2021 mendatang.

“Yang awalnya 2,5 persen (naik menjadi 5 persen di tahun 2021),” kata Timboel dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Mei 2020.

Timboel menilai bahwa pemerintah seperti kehabisan akal dan nalar, sehingga dengan seenaknya menaikan iuran BPJS Kesehatan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Padahal, lanjut Timboel, dalam pasal 38 di Perpres Nomor 64/2020 ini, isinya jelas menyatakan bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Sumber: suaraislam.id