Bukan Hanya Jenazah Dibuang ke Laut, WNI ABK Di Kapal Cina Juga Alami Eksploitasi



Rabu, 7 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta - Anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di dua kapal penangkap ikan China mengklaim kondisi kerja mereka sangat buruk. Bahkan ketika tiga ABK Indonesia meninggal, tubuh mereka dibuang ke laut. Tidak dibawa kembali ke daratan.

Seperti dilaporkan BBC Korea Selatan, belasan ABK memutuskan untuk meninggalkan kapal karena eksploitasi yang mereka alami di kapal dan menumpang kapal lain yang kemudian berlabuh di Busan, Korea Selatan.

ABK asal Indonesia itu telah menjalani karantina selama dua pekan terakhir, sejak 14 April lalu. Mereka telah menjalani tes virus corona dan dinyatakan negatif.

Informasi tentang pelarungan jenazah WNI dan dugaan eksploitasi terhadap para ABK WNI semula diberitakan oleh stasiun televisi Korsel, MBC.

Berita ini kemudian diulas oleh YouTuber, Jang Hansol di kanalnya, Rabu (06/05), dan kemudian menjadi sorotan pengguna media sosial di Indonesia.

Pengacara berbicara dengan tiga ABK melalui telepon dan mereka menuturkan kondisi kerja yang keras di kapal-kapal China yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Samoa.

Mereka mengaku harus bekerja selama 18 jam per hari, beberapa di antaranya harus bekerja selama dua hari berturut-turut.

Mereka pun berada di laut dalam jangka waktu lama, 13 bulan, tanpa sempat berlabuh selama menjalani pekerjaannya.

Mereka juga mengaku tidak diberi air tawar untuk minum dan harus meminum air laut.

Di antara mereka juga mengaku mendapat kekerasan fisik dari kru kapal senior dan wakil kapten kapal.

Paspor mereka diambil oleh kapten kapal dan upah tiga bulan pertama mereka bekerja tidak diberikan dengan alasan untuk mengganti biaya perekrutan.

Imbas dari kondisi kerja yang buruk ini, tiga dari ABK meninggal karena penyakit yang menunjukkan gejala serupa seperti tubuh yang kembung dan sesak napas.

Setelah meninggal, biasanya, jenazah akan disimpan di lemari es dan dibawa kembali, namun jenazah ketiga ABK itu justru dibuang ke laut, ungkap mereka.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan, KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.

“Sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” ujar Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (07/05) pagi.

Dia menambahkan KBRI Seoul sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal yang meninggal di RS Busan karena pneumonia.

Sementara, sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Secara keseluruhan, ujar Judha, sebelumnya kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI, 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Panggil Dubes China

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengkonfirmasi kematian tiga ABK Indonesia saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Kemenlu Indonesia, ujarnya, juga akan memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China,” ujar Judha dalam keterangan tertulis, Kamis (07/05/2020).

Dia menambahkan, KBRI Beijing juga telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.

Dalam penjelasannya, kata Judha, Kementerian Luar Negeri China menjelaskan bila pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

“Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” ujar Judha.

Foto: Ilustrasi: Jenazah ABK WNI yang dibuang ke laut di kapal China. [foto: BBC]

Sumber: BBC News Indonesia, suaraislam.id