Cegah Corona, Anies Perketat Arus Keluar - Masuk Jakarta Selama PSBB


Rabu, 27 Mei 2020

Faktakini.net

Anies Baswedan

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan pengetatan keluar masuk orang selama #PSBBJakarta.

Pergub DKI No. 47 tahun 2020 mengatur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB.

Untuk dapat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus mengurusnya di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Bila tidak memiliki SIKM maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan akan diperintahkan diputar balik ke daerah asal.

Bagi yang harus putar balik mungkin merasa tidak nyaman, tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan, bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang telah berada di rumah selama 2 bulan PSBB, cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat.

Yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan saya, bukan pemerintah, bukan para ahli. Yang menentukan adalah perilaku masyarakat di wilayah PSBB.

Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih untuk taat, maka PSBB-nya bisa segera berakhir. Bila masyarakatnya tidak taat, terpaksa PSBB diperpanjang.