Damai Hari Lubis Akan Ajukan Gugatan Ke MK Terkait Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU



Rabu, 13 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) yang juga Mujahid 212, Damai Hari Lubis menyebut bahwa Pasal 27 pada Perppu 1/2020 tersebut harus dienyahkan. Dan ia secara tegas menyatakan akan mengajukan gugatan.

Sebagaimana diketahui Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui Peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).

Berikut ini pernyataan dari Damai Hari Lubis yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net

'Ayat -  ayat setan' yang ada pada psl 27 ( asal perppu ) mesti dienyahkan. Membahayakan sistem. Merusak Sistem Hukum Ketata Negaraan RI. dan menginjak2 konstitusi yang ada yang  positif serta mengikat .

Oleh UU. Tsb.semua undang2 yg  memiliki sanksi pidana sangat dikerdilkan . Uu.ini kelak bila sdh efektif amat menyinggung manusia berakal , dewasa dan waras .
Pasal pada UU. Ini khususnya Pasal 27,  sangat tidak  berkeadilan dan tidak beradab bila disahkan lengkap dengan nomor UU.nya. Maka  kami atas nama pemohon melalui AAB akan  langsung  mengajukan JR ke MK  terhadap pasal 27 pada UU. asal Perppu tsb hasil cloning dari Perppu tsb,

Semoga pasal yang meniadakan hukuman atas keteledoran atau lalai ( culfa ) itu dapat dibatalkan MK. Selain melanggar asas hukum rule of law dan asas equality before the law yang ada di UUD. 45 dan juga melanggar atau bertentangan dgn UU.RI. No. 30 Tahun 2014 Jo. Uu. No. 28 Tahun 1999 serta khususnya melanggar asas - asas pada penyelenggaraan pemerintahan yang baik tentang  tranparansi , profesionalitas ,  proposionalitas serta akuntabel serta UU. ini operlaping dengan UU. Tipikor.  Dan melanggar asas kepatutan, juga menginjak2 rasa keadilan semua WNI.  Utamanya melanggar hak memiliki akal sehat

Oleh karena UU. asal Perppu  memberikan kekebalan atau imunitas pada penyelenggara atau pelaksananya  untuk tidak di berikan sanksi baik pidana , perdata maupun ketata negaraan. Serta didalam pasal lainnya, uang tsb. Dinyatakan bukan sbg uang negara ? Bukankah segala uang uang yang dimiliki atau dikuasai yang berasal dari BUMN / BUMD maupun bantuan asing kepada pemeÅ•intahan RI secara hukum menjadi uang milik ( kas ) negara ? 

Terkait imunitas pelaku dari bunyi pasal 27 tsb. Cukup dgn alasan sederhana yang penting, niat pelaku didasari  " itikad baik  " berapapun akibat kerugian perekonomian negara .

Sementara beban pembuktian atas  niat atau itikad baik itu, kelak entah menggunakan alat bukti apa

Sedang UU. Yang satunya ( UU. Tipikor ) pelaku  diancam dengan pidana, walau oleh karena lalai dan walau tdk menguntung, dirinya sendiri, tapi *menguntungkan orang lain atau* korporasi, pada pokoknya si pelaku merugikan perkonomian atau keuangan negara

Damai Hari Lubis

Aliansi Anak Bangsa

Mujahid 212