Damai Lubis: Anggota MPR Minta Maaf Adalah Bukti Hukum Adanya Pelanggaran PSBB


Rabu, 20 Mei 2020

Faktakini.net

*Anggota MPR yang sdh minta maaf adalah sebagai fakta atau bukti hukum sebagai petunjuk adanya  delik pelanggaran PSBB dilakukan*

Demi hukum  JOKOWI serta anggt BPIP. Dan angota MPR serta penyelenggara atau panitia dari Konser sosial BPIP, mesti diproses hukum. Dan peristiwa hukum ini bukan delik aduan. Pihak penyidik Polri hendaknya layak langsung memproses semua orang atau oknum yang terlibat pelanggaran PSBB ini.  Tidak perlu menunggu adanya  pengaduan atau pelaporan.

sesuai hukum / konstitusi serta hendaknya badan peradilan  jatuhkan pidana  sebagai efek jera bagi para pemimpin2 dan penguasa berikutnya.  Dasar hukum atau Legal Standing bagi para penegak hukum sudah tersedia,  sisa itikad kuat atau semangat dan keberanian mengedepankan rule of law atau supermasi hukum bagi aparatur petugas polri yang memiliki kewenangan.

Legal standingnya                                                                         regulasi PSBB vide Pasal 27  Pergub DKI No. 33 tentang PSBB Tahun 2020 dan UUD 45. Asas EBL. SEMUA ORANG SAMA DIMATA HUKUM !                             

*penegakan hukum Ini mesti diberlakukan, barulah  dapat kita nyatakan bahwa negara RI. benar adalah negara hukum  yang KONSITITUSIONAL !!!*

Pelaksanaan segala ketentuan memang telah berkesesuaian,  bemar hukum yang menjadi panglima atau rechstaat  ( rule of law ) dan asas kesetaraan = semua orang sama dimata hukum. Equality before the law.

*Tapi bila lembaga aparatur penegak hukum  Polri dan wakil rakyat di legislatif  sebagai badan atau lembaga perwakilan rakyat diam saja,* hal ini menambah buruk cacatan sejarah penegakan dan pembangunan hukum tanah air sejak 2014 - 2020;

Secara hukum oleh sebab pelanggaran ini merupakan delik pidana formal (delik formal yang bukan kategori delik umum ) dan nyata delik pelanggaran PSBB aquo, telah selesai dilakukan oleh Jokowi serta pejabat tinggi negara lainnya, terbukti data media dan kebenaran ( pidana ) materiil , terhadap acara yang berlangsung plus pengakuan peserta dari konser BPIP  berikut menyusul statemen " minta maaf dari pesertanya " yg pejabat tinggi negara ( MPR ). 

Maka oleh sebab hukum seharusnya Kepolisian RI atau penyidik mabes polri segera bertindak atas nama hukum ( rule of law ) secara due prosses yakni lakukan proses sesuai hukum yg berlaku kpd pelaku , terkait delik formal, dimaksud.

Adapun lebih lengkapnya terkait sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Jokowi , Ketua MPR dan Pengurus BPIP adalah sebagai berikut ;

*Sanksi pidana melanggar PSBB,  adalah1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta*

Sanksi ini semestinya berlaku kepada siapa saja kecuali ada ketentuan yang melatar belakanginya ( tugas dan kewenangan oleh karena tupoksi sesuai peraturan dan atau perundang - undangan yang berlaku ) .

Oleh sebab peraturan yang berkekuatan hukum ini. Bagi Siapapun orang atau jabatannya yang melakukan pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut berakibat hukum PSBB mengikat bagi siapapun pelakunya yang melakukan pelanggaran . Dan PSBB di DKI sudah  mulai berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat ini

Sanksi pidana ini berlaku selain bersifat individual juga berlaku terhadap orang perorangan dan juga bagi perusahaan atau dunia usaha

Sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta, Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan pandemi virus corona (Covid-19)

*"Terkait dengan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa pada Pasal 27 (Pergub 33), pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan "*

Ketentuan perundangan-perundangan yang dijadikan dasar pemberian sanksi di Pergub ini, adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan sanksi bagi pelanggaran kegiatan kekarantinaan kesehatan dalam hal ini PSBB adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta

Bogor 20 Mai 2020

Damai Hari Lubis

Sekŕetaris Dewan Kehormatan DPP KAI