Damai Lubis Dukung Seruan Sekum FPI Untuk Menolak RUU HIP Karena Berbau Komunisme



Ahad, 17 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), mendukung penuh seruan Sekum DPP FPI Haji Munarman untuk menolak RUU HIP karena berbau Komunisme dan Marxisme.

Berikut ini pernyataan Damai yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net

Terhadap penolakan FPI yg disampaikan oleh Sekjen DPP. FPI Munarman, maka terhadap statemen FPI yang menolak RUU DPR RI Periode 2109 - 2024. Perihal Haluan Pancasila / HIP ini . AAB menyatakan dukungan terhadap penolakan ini.

Oleh karena secara hukum Tap MPR No XXV Tahun 1966 Ini merupakan sejarah hukum dan dasar hukum terkait penghianatan PKI terhadap bangsa dan negara RI.

Sehingga sejarah hukum sebagai yang mendasari UU. Hukum Pidana RI. UU.No. 27 Tahun 1999 Pasal 107 d Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan  pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh) tahun.

Adalah terikat serta berhubungan erat dengan Tap.MPR RI.No. XXV Tahun 1966 selain merupakan hirarkis Undang -Undang juga sbg sejarah terbitnya pasal UU. Hukum Pidana larangan komunisme dan latar belakang diterbitkannya ketetapan MPR XXV Tahun 1966 yang juga menghormati kalimat filosofis Bung Karno Jasmerah !

Bogor, 16 Mai 2020

Ketua AAB

Damai Hari Lubis