Dituding Langgar PSBB, Habib Bahar Ditangkap Dan Dimasukkan Penjara Lagi


Selasa, 19 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hari Selasa 19 Mei 2020 jam 02.00 pagi dini hari Habib Bahar bin Ali bin Smith dijemput paksa oleh sekompi pasukan Polisi bersama Petugas Lapas untuk dijebloskan kembali ke Penjara Gunung Sindur, karena dituding melanggar PSBB.

"Penjelasan resminya kita belum tahu, Kalau dari petugas alasannya PSBB, alasannya melanggar physical distancing," ujar Azis Yanuar dari BHF FPI Pengacara Habib Bahar.

Usai bebas, pada hari Sabtu (16/5/2020) malam, Habib Bahar berceramah di pondok pesantrennya dan menyatakan dengan tegas bahwa dirinya akan tetap membela rakyat dan melawan penguasa zalim, serta menolak kedatangan TKA Cina di tengah Pandemi Corona ini.

Berikut ini pernyataan Habib Bahar, Selasa (19/5/2020) dinihari usai ditangkap kembali:

Saya Bahar Bin Smith ...
DEMI ALLAH ...
Lebih baik dibenci
karena menyampaikan kebenaran
daripada dicintai karena menyembunyikan
kebenaran ...
Lebih baik busuk dalam penjara
daripada hidup bebas dengan membiarkan Negara dihancurkan oleh musuh-musuh Bangsa.

Jangan pernah berhenti
memperjuangkan Agama dan Negara !!!
Walau sekarang Saya ditahan lagi.

ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR !!!

AL HABIB BAHAR BIN ALI BIN SMITH
Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah
Pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin

Masyarakat pun langsung membandingkan dua pelanggar aturan PSBB yang bernasib beda.

Habib Bahar bin Smith Dijemput Jamaah Sekeluar Penjara. Dilanjutkan ceramah, karena jamaah ingin mengetahui kisahnya dipenjara dikaitkan dalam pandangan agama Islam.

Dini harinya dia dijemput dan ditahan lagi. Dijerat pelanggaran aturan PSBB.

Ketua MPR Bamsoet adakan konser "digital" dengan tujuan amal. Penonton meledak. Melebihi yang hadir menjemput dan Habib Bahar.

Penyelenggaraan konser melanggar aturan PSBB. Namun, Bamsoet sebagai penyelenggara cukup minta maaf. Politisi Golkar ini juga tidak ditahan.

Itu dua berita tentang pelanggaran aturan PSBB.

Itu bukti kualitas hukum di Indonesia.
Itu bukti adil dan tidaknya hukum di Indonesia.
Itu bukti hukum punya dualisme pandangan terhadap pelanggarnya.
Mohon disimpulkan sendiri..