FPI Tolak RUU HIP, Karena Berbau Ajaran Komunisme Ala Indonesia


Jum'at, 29 Mei 2020

Faktakini.net

FPI TOLAK RUU HIP, KARENA BERBAU AJARAN KOMUNISME ALA INDONESIA

Munarman SH
Sekretaris Umum DPP FPI

Assalamualaikum wr wb

Melihat makin mengkhawatirkan dan makin kuatnya gejala ideologisasi komunisme dan sosio marxisme dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), maka perlu untuk diingatkan kepada segenap rakyat Indonesia dan umat Islam khususnya.

Bahwa RUU HIP ini adalah salah satu bentuk lagi per-UU-an yg tidak diperlukan sama sekali.

Adalah sebuah keanehan dan tindakan paling konyol dengan memaksakan ideologi di jadikan Undang Undang. Ini mempertontokan bahwa penggagas RUU ini tidak mengerti apa itu ideologi. Kecuali patut diduga kuat bahwa ada agenda politik untuk memaksakan sosio marxisme dan komunisme sebagai cara indoktrinasi alam pikiran bangsa Indonesia.

Bila kita lihat kengawuran antara RUU ini dengan praktek yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, maka manipulasi Pancasila dengan seolah olah membela dan memperjuangkan nilai Pancasila sangat bertolak belakang dan asimetris antara apa yang dipraktekkan dengan apa yang diucapkan.

Sebagai contoh dalam RUU HIP, membahas keadilan sosial dan kemandirian ekonomi tapi dalam kenyataannya dan dalam prakteknya, pembuat UU yang sama lembaganya justru mensahkan UU Minerba yang justru ditujukan hanya untuk menguntungkan pengusaha tambang, dan membuat kekayaan alam Indonesia menjadi properti segelintir korporat/pemodal saja.

Bahas keadilan sosial dalam RUU HIP, tapi rakyat diperas dengan kenaikan iuran BPJS, harga BBM yang mencekik ditengah kesulitan ekonomi rakyat.

Bahas kemandirian ekonomi tapi hutang menggunung dan membiarkan TKA China bebas bekerja sementara rakyat sendiri dibiarkan jadi pengangguran, mekanisme pembangunan gunakan Turn Key Project.

Belum lagi ajaran trisila dan memeras Pancasila jadi gotong royong, ini bukan Pancasila yang disahkan BPUPKI tgl 22 Juni 1945, bukan Pancasila yang ditetapkan oleh Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 yang ada dalam Pembukaan UUD, dan bukan Pancasila yang disahkan sebagai satu kesatuan dengan Piagam Jakarta melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Ini penyelundupan ajaran sosio-marxisme kedalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ini mau menjadikan Indonesia negara fasisme totaliter, yaitu dengan memaksa dan mengendalikan alam pikiran rakyat Indonesia menjadi robot pekerja yang isi otaknya sosio marxisme.

Ini bentuk bentuk strategi komunisisasi terhadap seluruh sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ini tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan berakar pada kehidupan yang berasaskan pada ketuhanan yang Maha Esa.

Jadi saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio marxisme ini.

Wassalamu'alaikum wr wb