Hidayat Nur Wahid: RUU HIP Jangan Tanggalkan TAP MPRS Larangan PKI!



Sabtu, 16 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) semestinya tidak menanggalkan TAP MPRS tentang Larangan PKI.

Menurut Hidayat, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi bermasalah karena tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila.

“RUU HIP akan kehilangan rohnya apabila tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, hingga mencapai kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945. Semuanya menyebut sila ketuhanan, dan tidak satu pun yang menyebut sila atheisme apalagi komunisme sebagai dasar atau ideologi negara,” kata Hidayat di Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Hidayat menyayangkan dengan tidak dimasukannnya TAP MPRS tentang larangan ideologi komunisme sebagai dasar hukum RUU HIP.

Padahal, TAP MPRS itu masih berlaku bahkan ada turunannya, beberapa di antaranya seperti Pasal 107a sampai 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 4 ayat (3) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, secara spesifik menyebutkan komunisme sebagai salah satu bentuk ancaman negara.

Kemudian, Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82A ayat (2) UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang memuat larangan bagi ormas menyebarkan ajaran atheisme, komunisme, Marxisme-Leninisme dan sanksi pidana bagi anggota ormas yang melanggar larangan itu.

Anehnya, kata dia, perancang RUU malah memasukkan 8 TAP MPR lainnya yang tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, seperti TAP MPR tentang visi Indonesia masa depan, kemudian tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, disebut secara jelas sebagai dasar hukum.

“Ini aneh, ada delapan TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila malah tidak dimasukkan,” ujarnya pula.

Kalau serius dan fokus ingin menghadirkan UU HIP dan menghilangkan kecurigaan rakyat, kata Hidayat, semestinya TAP MPR yang terkait langsung dengan penyelamatan haluan ideologi Pancasila lebih layak dimasukkan.

Bahkan, dia menilai mestinya dicantumkan pada penyebutan awal, perlu ditegaskan pula sejak awal bahwa yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila dalam bentuk final sesuai kesepakatan para founding fathers dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan pemilihan acuan hukum yang tepat sangat dibutuhkan dalam memahami dan melihat arah suatu pengaturan RUU.

“Inisiator dan penyusun RUU HIP sudah diingatkan oleh anggota FPKS pada saat rapat-rapat di Badan Legislasi DPR, soal rasionalitas memasukkan TAP MPRS tentang larangan PKI dan penyebaran ideologi komunis sejak dibahas di Badan Legislasi DPR RI,” katanya pula.

Namun, hingga ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, usulan-usulan itu, menurut dia, tidak juga dimasukkan sebagai dasar hukum. Karena itu, wajar Fraksi PKS menyampaikan penolakan RUU ini bila tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/1966.

Foto: Hidayat Nur Wahid

Sumber: suaraislam.id