Jokowi Naikkan Iuran BPJS Saat Pandemi Corona, PA 212 Siapkan Gugatan



Jum'at, 15 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta - Entah ada dimana hati nurani rezim penguasa di Indonesia saat ini. Di tengah pandemi Corona, di tengah kesulitan ekonomi yang melanda berbagai lapisan masyarakat, tega-teganya mereka mengeluarkan kebijakan yang makin mempersulit perekonomian warga masyarakat.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 berniat mengajukan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ketua Umum PA 212 KH Slamet Ma'arif menilai pemerintah melanggar konstitusi karena tetap memaksakan kenaikan tarif, meski sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkannya.

"[Rencana gugatan] sedang dibicarakan, tapi yang jelas ini tradisi hukum yang buruk di Indonesia," kata Slamet lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).

Kyai Slamet mengungkapkan  tindakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tarif jaminan kesehatan ini tidak sesuai dengan janjinya saat kampanye untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, keputusan ini juga disebut melukai hati rakyat. Kyai Slamet tak habis pikir tarif dinaikkan saat rakyat sedang sengsara di tengah krisis karena pandemo virus corona.

"Sungguh tega dan mati rasa pemerintah menaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang sekarat karena dampak pandemi Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Selasa (12/5).

Iuran peserta BPJS Kesehatan berlaku mulai Juli 2020. Iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan ini menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah pandemi. Selain itu, Mahkamah Agung pada 27 Februari 2020 telah membatalkan kenaikan BPJS yang sempat ditetapkan pemerintah sebelumnya.

Jokowi pernah menaatinya dengan menuangkan putusan MA dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Foto: KH Slamet Maarif

Sumber: cnnindonesia.com