Kuasa Hukum Habib Bahar Sempat Dihadang Untuk Masuk Lapas Gunung Sindur




Selasa, 19 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ikhwan Tuan Kota, sempat mengalami kesulitan untuk masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, guna menemui kliennya. Bahkan, untuk parkir mobil di dalam saja, dia dilarang.

“Saya tidak bisa dapat akses masuk, hatta (meskipun) hanya di pagar. Untuk di parkiran saja saya tidak boleh sehingga saya menanyakan perihal ini,” ujar pengacara senior BHF FPI ini, Selasa (18/5).

Dalam video yang dibagikan berdurasi 1 menit 21 detik, dia juga sempat bersitegang dengan petugas lapas yang mengenakan pakaian biasa. Menurut Ikhwan, petugas memintanya menunggu sampai ada pejabat yang menemui.

Ikhwan ingin memastikan kliennya ada di dalam Lapas Gunung Sindur dan mendapatkan pendampingan hukum. Hal ini juga untuk menenangkan masyarakat, terutama pendukung Habib Bahar, agar tidak beramai-ramai datang ke lapas.

“Nanti kalau jamaah yang datang ke sini justru lebih repot lho kalian, mereka lebih banyak. Tapi kalau saya sudah bertemu Habib Bahar dan menyampaikan keadaannya sehat, jamaah kan lebih tenang. Mereka di rumah saja, biarkan ini tugasnya pengacara,” tuturnya.

Namun alhamdulillah informasi terakhir dari Sayyid Syafiq Alaydrus salah satu pengacara BHF, sekitar pukul 13.00 WIB Ichwan dan isteri Habib Bahar telah diperbolehkan untuk menemui Habib Bahar.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa (Bahar Smith), perkara penganiayaan dua orang yang diduga Habib palsu dan telah mencatut nama Habib Bahar untuk melakukan penipuan. Kemudian Habib Bahar dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dan hukuman itu telah beliau jalani.

Kemarin Bahar Smith sempat menghirup udara bebas. Namu dini hari tadi, sekira pukul 02.00, Habib Bahar kembali di tangkap dengan dalih telah melanggar Physical Distancing PSBB.

Da'i muda idola umat Islam ini ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (19/5).

Silitonga menuding, selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Video ceramah Habib Bahar yang telah menjadi viral yang antara lain berisi penolakan beliau atas kedatangan TKA Cina di tengah Pandemi Corona dan lainnya itu dituduh dapat meresahkan di masyarakat. Selain itu, Habib Bahar Smith juga dituding melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Silitonga.

Terpidana dijemput di rumahnya, pukul 02.00 WIB, Selasa (19/5), oleh tim gabungan penegak hukum. Saat tiba di rumah Habib Bahar, kepala LP Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020.

Kemudian Habib  Bahar dieksekusi ke LP Gunung Sindur, Bogor, dan tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.

Sumber: Indonesiainside.id, merdeka.com

                                                    Team Kuasa Hukum Habib Bahar

Klik video: