Mau Keluar / Masuk Jakarta Di Masa PSBB Kini Harus Urus SIKM Dulu



Selasa, 26 Mei 2020

Faktakini.net

‼️Pengumuman Penting‼️

Bagi Anda yang berencana untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta selama masa PSBB, maka Anda diwajibkan untuk mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat wajib yang harus Anda tunjukkan kepada petugas saat keluar atau memasuki wilayah DKI Jakarta.

Seluruh syarat dan prosedur pengurusan SIKM dapat Anda lakukan secara online (daring) melalui: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta atau
http://bit.ly/SIKMJABODETABEK

Bagi Anda yang tidak memiliki SIKM saat keluar/masuk wilayah DKI Jakarta, maka Anda akan diminta untuk kembali (putar balik) atau isolasi mandiri selama 14 hari.

Dan apabila Anda berencana ke DKI Jakarta dengan menggunakan Pesawat maka Anda harus memiliki SIKM dan tidak diijinkan Boarding Pesawat jika tidak memiliki Surat hasil test SWAB PCR.

Test SWAB dapat dilakukan di Kota Keberangkatan.

SIKM dapat diurus secara online di web :
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

Dengan mematuhi dan mengikuti prosedur, maka Anda berkontribusi untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

Note :
Mohon disebarkan di setiap Kelurahan sampai tingkat RT/RW dan disetiap instansi Pemprov DKI Jakarta.