Memfitnah 'FPI Mau Ganti Pancasila', Setelah Ditangkap Pelaku Ternyata Sudah Gila 4 Tahun Di Karimun



Ahad, 17 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta - Sepertinya, hanya orang gila saja yang membenci dan memfitnah FPI. Sedangkan orang waras tentu sangat mendukung FPI sebagai Ormas Islam yang sejak awal berdirinya aktif membantu para korban bencana alam dan warga yang membutuhkan bantuan.

Hal itu kembali terbukti pada hari Sabtu, 16 Mei  2020,
Bertepatan malam 23 Ramadhan 1441 H, yaitu
Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam Karimun DPW-FPI Karimun melaporkan pengguna Facebook Al maghribi wendi
dengan Nama asli Wendi salasa (Baju merah)
yang telah mencemarkan nama baik FPI dan memfitnah FPI di Facebook.

Pelaku menuliskan Status di FB "PKI=FPI=HTI=ISIS SAMA SAMA PENGHIANAT BANGSA", dengan melampirkan foto bertulisan PKI PARTAI KHILAFAH INDONESIA dengan berlogo PKI(PARTAI KOMUNIS INDONESIA), serta bertuliskan, KADRUN dan YANG TERBUKTI MAU GANTI PANCASILA FPI HTI 212 ISIS.

Setelah mendapatkan kiriman screenshot statua tersebut dari seorang Laskar FPI di grub, Lantas pihak DPW-FPI Karimun melaporkan fitnah keji tersebut ke pihak Kepolisian, polres Karimun, pada pukul 17.30 WIB hari Ahad (16/5/2020), dan pelaku lalu ditangkap Pukul 18.30 WIB Sehabis berbuka puasa.

Setelah di interograsi, ternyata Pelaku punya Riwayat Sakit jiwa yg sudah lebih kurang 4 tahun. Demikian menurut penjelasan istri Pelaku, sambil menunjukkan surat rujukan Poliklinik jiwa RSUD MUHAMMAD SANI KAB. KARIMUN.

Selain itu, ternyata ketua Tanfidzi DPW-FPI Karimun juga Mengenali pelaku.

"Saya Sudah mengenal Pelaku(wendi) cukup lama, karena Sama2 bekerja sebagai honorer di PEMDA KARIMUN, pelaku memang mempunyai record kejiwaan, Jadi di balik itu kita Ambil keputusan, Menimbang Beliau terbukti Kurang Waras kita cabut Kembali Laporan dg catatan, seandainya mengulangi sekali lagi wajib siap di proses dan jika ada orang lain yg merasa di rugikan atas perlakuan pelaku (wendi) dan ingin membuat laporan kembali ya persilahkan", ujar ketua Tanfidzi DPW-FPI Karimun.