Menuntut Keadilan, Murid Habib Bahar Dan Alumni 212 Akan Geruduk Kemenkumham



Kamis, 21 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta -  Santri Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bogor murid Habib Bahar bin Smith dan relawan Persaudaraan Alumni 212 mengancam menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mereka menuntut keadilan dan tidak terima Habib Bahar bin Smith yang sudah bebas usai menjalani masa hukuman, kini justru kembali dijebloskan ke penjara di Nusa Kambangan.

Rencana itu disampaikan pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar. Aziz mengatakan rencana tersebut bakal dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Tak tertutup kemungkinan juga kita akan geruduk Kemenkumham untuk audiensi dengan Ditjen Pemasyarakatan dan Menteri Kumham dengan ditemani ratusan bahkan ribuan massa nanti setelah lebaran. Kita akan long march ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Aziz, Kamis (21/5/2020).

Saat datang ke Kemenkumham nanti, Aziz mengatakan massa bakal menuntut Menkumham Yasonna Laoly mundur.

"Kita desak Pak Jokowi dan Komisi III DPR untuk copot Yasonna Laoly dari jabatannya dan Ditjen pemasyarakatan Reinhard Silitonga juga kita minta copot," kata Aziz.

Aziz mengatakan rencana aksi itu sebagai bentuk protes atas tindakan diskriminatif dan subyektif yang dilakukan pemerintah terhadap Bahar bin Smith.

"Tindakan tindakan terhadap Habib Bahar ini adalah khas negara machstaat, bukan rechstaat. Khas negara plutokrasi bukan demokrasi," tambahnya.

Terpisah, Ketua Persaudaraan Alumni 212 KH Slamet Maarif mengatakan pihaknya memang akan menggelar unjuk rasa di kantor Kemenkumham, Jakarta. Tentu memprotes sikap Kemenkumham terhadap Bahar bin Smith.

"Kalau kami mujahid 212 prinsipnya kalau ada ketidakadilan dan kezaliman pasti kami akan melakukan perlawanan secara konstitusional yang ada sebagai bentuk perjuangan kami," kata Kyai Slamet.

"Selagi tidak melanggar konstitusi dan UU yg ada kami pasti akan ikut," tambahnya.

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor pada Sabtu (16/5). Berkat program asimilasi, dia boleh bebas meski masih ada sisa masa hukuman penjara.

Ditjen PAS Kemenkumham lalu mencabut program asimilasi yang diberikan kepada Bahar dengan alasan melanggar PSBB. Hal ini sungguh aneh karena pelanggaran PSBB terjadi dimana-mana termasuk oleh BPIP yang mengadakan konser yang dihadiri banyak massa.

Habib Bahar kemudian  dijemput kembali dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor lalu dipindah ke Nusakambangan pada 19 Mei tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga dan pengacaranya. Dikabarkan Habib Bahar tak bisa merayakan hari Idul Fitri bersama keluarga karena kini diharuskan untuk menghabiskan masa tahanannya hingga 2021 mendatang.

Kemenkumham menuding bahwa Habib Bahar menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat. Habib Bahar juga dituding tidak mematuhi physical distancing selama PSBB berlaku di Bogor, sehingga membuat massa berkumpul dan tidak menjaga jarak satu sama lain.

Sumber: cnnindonesia.com