Nama Muhammadiyah Klaten Dicatut untuk Meneror Ortu Mahasiswa UGM, Pengurus: Polisi Harus Usut Tuntas
Ahad, 31 Mei 2020
Faktakini.net, Jakarta - Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengaku tidak terkait dan tidak bertanggung jawab atas tindakan teror terhadap orang tua mahahasiswa pelaksana diskusi mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
PDM Klaten menegaskan bila nama “Ormas Muhammadiyah Klaten” telah dicatut oleh oknum yang telah melakukan teror tersebut.
“Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten mengecam pencatutan nama Ormas Muhammadiyah dalam tindakan teror pelaksanaan diskusi ilmiah tersebut, yang dapat merusak nama baik Persyarikatan Muhammadiyah, sehingga berpotensi mengadu domba dan memecah belah persatan dan kesatuan masyarakat,” ungkap PDM Klaten yang ditandatangani Abdul Rodhi dan Iskak Sulistya sebagai Ketua dan Sekretaris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 30 Mei 2020.
Karena itu PDM Klaten mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama, fitnah, ancaman, teror dan intimidasi terhadap penyelenggara diskusi itu.
“PDM Klaten mendesak kepada pihak Kepolisian RI untuk mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama, fitnah, ancaman, teror dan intimidasi terhadap penyelenggara diskusi tersebut,” desak PDM Klaten.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Sigit Riyanto, telah mengeluarkan pernyataan sikap atas rencana kegiatan dan pembatalan acara diskusi mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS) pada 29 Mei 2020 dengan tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.”
Dalam keterangan tersebut, Dekan FH UGM salah satunya mengungkap adanya teror terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam rencana kegiatan itu, baik panitia, nara sumber maupun orang tua mahasiswa. Teror terjadi pada 28-29 Mei 2020.
Pesan teror yang dikirim kepada orang tua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan yang berbunyi:
“Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya *Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah klaten. Jangan main main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada 29 Mei 2020 pukul 13.17-13.19 WIB.
“Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok Sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan macam macam. Saya akan cari . kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6282155356472 pada 29 Mei 2020 pukul 13.24-13.27 WIB.
PP Muhammadiyah pun tidak terima namanya dicatut oleh pelaku yang mengancam panitia diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada).
PP Muhammadiyah menyatakan akan turut menelusuri orang yang mengirim pesan ancaman terhadap panitia diskusi dengan mengaku sebagai pengurus Muhammadiyah Klaten.
Muhammadiyah pun menyatakan tidak tahu-menahu soal seminar mahasiswa FH UGM.
"Saya menduga orang tersebut oknum yang hanya menebar teror dan mengadu domba Muhammadiyah dengan pihak lain," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti lewat keterangannya hari ini, Sabtu, 30 Mei 2020.
Organisasi pusat Muhammadiyah tersebut meminta Kepolisian melacak pemilik nomor telepon selular yang mengancam panitia diskusi mahasiswa FH UGM.
"Kalau ada oknum yang mengatasnamakan Muhammadiyah jelas bukan atas persetujuan dan sepengetahuan kami," kata Abdul Mu'ti.
Sejumlah mahasiswa FH UGM yang tergabung dalam CLS mengadakan diskusi online via Zoom meeting berjudul 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' pada Jumat, 30 Mei 2020.
Diskusi dbatalkan karena panitia dan narasumber diretas nomor ponselnya dan diintimidasi.
Melalui akun Instagram @clsfhugm, panitia mengklarifikasi tuduhan makar yang disematkan akibat judul diskusi tersebut. Panitia menjelaskan bahwa diskusi hanya ingin membahas mekanisme serta sejarah pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatannya.
Foto: sekretaris umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Sumber: suaraislam.id, tempo.co