Surat Tim Advokasi Habib Bahar Untuk Ketua Komisi III DPR RI
Kamis, 21 Mei 2020
Faktakini.net
TIM ADVOKASI HABIB BAHAR
Kantor PUSHAMI, Perkantoran Da’arul Aitam JL. KH. Mas Mansyur No. 47C Tanah Abang, Jakarta Pusat
Jakarta, 21 Mei 2020
Nomor : 04/PPH-TAHB/I/2019
Perihal : LAPORAN DISKRIMINASI HUKUM TERHADAP HABIB
ASSAYID BAHAR BIN SMITH ALIAS HABIB BAHAR BIN SMITH
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
d/a Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270 – Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Teriring salam dan do’a semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq
serta hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Aamiin.
Perkenankan kami dari Tim advokasi Habib Bahar, bersamaan dengan surat ini ingin melaporkan kepada yang terhormat Bapak Ketua Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai bagian dari hak dan kewajiban Warga
Negara Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 72 huruf g Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan
:
“DPR mempunyai tugas dan Wewenang : menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.”
Dalam kesempatan ini, kami selaku kuasa hukum dari Habib Assayyid Bahar Bin
Smith Alias Habib Bahar Bin Smith, selanjutnya disebut “Klien”,
menyampaikan peristiwa yang SANGAT TIDAK LAYAK, BERLEBIHAN, SUPER REPRESIF, merupakan SUATU BENTUK ABUSE OF POWER dan suatu tindakan SANGAT OTORITER serta suatu bentuk tindakan penegakan hukum SANGAT
DISKRIMINATIF terhadap Klien kami sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2020 Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum &
HAM melalui Kepala Lapas Cibinong mencabut asimilasi terhadap Klien kami
dengan tuduhan menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif
dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah yang
dapat menimbulkan keresahan di masyarakat DAN melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat covid di Indonesia karena mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya, oleh karena itu kami akan meluruskan tuduhan
mengada-ada terhadap Klien kami tersebut :
a. Bahwa ceramah Klien kami pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2020 saat kembali
ke kediaman di pondok pesantren Tajul Alawiyin adalah ceramah umum
bukan khusus dan berisi kritik dan koreksi yang sifat nya biasa dalam hal kehidupan berbangsa dan bernegara serta berdemokrasi, hal ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan
tidak memandang batas-batas", oleh karena itu alasan pencabutan asimilasi dengan alasan ceramah provokatif sangatlah bertentangan
dengan kebebasan berpendapat (freedom of speech), dan juga
SANGAT BERTENTANGAN DENGAN SEMANGAT DEMOKRASI YANG
BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA serta patut dicatat bahwa Dirjen
Permasyarakatan Kementerian Hukum & HAM telah melakukan
pelanggaran terhadap asas “praduga tak bersalah”;
b. Bahwa ceramah Klien kami pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 saat kembali
ke kediaman di pondok pesantren Tajul Alawiyin ADALAH JUSTRU
MERUPAKAN BENTUK KECINTAAN KLIEN KAMI terhadap negara dan bangsa serta pemerintah Republik Indonesia, karena cinta itu maka Klien kami
melontarkan kritik dan koreksi agar diharapkan pemerintah menjadi lebih baik dalam bekerja dan melaksanakan kebijakan yang bermanfaat bagi
masyarakat Indonesia sehingga akan dicintai oleh rakyat Indonesia, jika kritik
dan saran malah dianggap sebagai sebuah KEBENCIAN, PROVOKASI DAN
MUSUH SERTA DITANGGAPI DENGAN REPRESIF maka kami mengucapkan :
SELAMAT DATANG DI NEGARA OTORITER;
c. Bahwa Klien kami tidak pernah melakukan pengumpulan massa dalam
kegiatan ceramahnya (pelanggaran PSBB) sebagaimana yang dituduhkan, massa tersebut datang ke pondok pesantren Klien kami atas kemauannya sendiri sebagai rasa syukur atas bebasnya Klien kami, banyaknya massa yang
datang diluar dari kuasa Klien kami, apa yang dialami oleh Klien kami sangatlah berbeda perlakuan dengan pemerintah pada saat konser musik yang digelar BPIP dan MPR, yang melanggar PSBB tapi tidak ada tindakan
dari penegak hukum, hal ini jelas merupakan tindakan diskriminasi hukum
terhadap Klien kami apalagi jika dibandingkan berbagai pelanggaran PSBB di
berbagai Mall dan pusat perbelanjaan yang TIDAK ADA SANKSI DAN HUKUMAN bagi mereka para pelanggar, ini jelas merupakan sebuah tindakan tebang pilih yang sangat berbahaya bagi upaya penegakan hukum di Republik
d. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, alasan hukum pencabutan asimilasi yang berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor
3 tahun 2018, adalah tidak berdasar, tidak memiliki kekuatan hukum
DAN SANGAT SUBJEKTIF.
Dan perlu menjadi catatan pula bahwa Klien kami sudah melaksanakan segala kewajibannya termasuk membayar denda
sebesar Rp. 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai subsider (bukti
terlampir), sehingga Klien kami telah sangat beritikad baik dalam menjalani
hukuman yang harus dijalani oleh Klien kami.;
2. Bahwa dini hari tanggal 19 Mei 2020, para petugas dari Dirjen Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan Ham mendatangi kediaman Klien kami beserta ratusan
Polisi dengan bersenjata lengkap laras panjang untuk menangkap dan melakukan
penahanan terhadap Klien kami, kemudian membawa Klien kami ke Lembaga
Pemasyarakatan Gunung Sindur, bukannya membawa kembali ke Lapas Pondok
Rajek Cibinong, PADAHAL PENCABUTAN ASIMILASI DILAKUKAN OLEH KEPALA LAPAS CIBINONG, ini sangat aneh dan cepatnya peristiwa ini sangat
MEMBUKTIKAN ADA DUGAAN KEPANIKAN LUAR BIASA DARI PIHAK-PIHAK YANG
MENGINGINKAN REPUBLIK INDONESIA MENJADI NEGARA OTORITER DAN
SUATU NEGARA MACHTSTAAT yang melahirkan produk hukum dan penegakan
hukum YANG SUPER REPRESIF DAN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-
UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI DASAR NEGARA;
3. Bahwa selanjutnya untuk memastikan keberadaan Klien kami, benarkah berada
di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, maka kami beserta Tim Kuasa
Hukum dan dari Pihak Keluarga mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur untuk menjenguk, membawa obat serta perlengkapan Klien kami dan memastikan beliau dalam keadaan sehat wal afiat.
Dikarenakan sebelumnya saat Klien kami masih menjadi tahanan Lapas Pondok Rajek Cibinong, klien kami pernah dirawat inap 2 (dua) kali di RSUD Kabupaten Cibinong karena sakit (bukti
rekam medik terlampir);
4. Bahwa sesampainya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur sekitar pukul
06.00 WIB, Selasa tanggal 19 Mei 2020 kami Tim kuasa hukum diminta
menunggu sampai pukul 08.00 pagi guna diterima oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Gunung Sindur, namun sampai Pukul 13.00 WIB kami kuasa
hukum dan pihak keluarga dalam hal ini Istri dari Klien kami dan Ibu dari Klien
kami baru diterima oleh Bapak Iwan Setiawan selaku Binasdik Lembaga
Pemasyarakatan Gunung Sindur di ruangan tamu, namun pihak Lembaga
Pemasyarakatan menyampaikan bahwa saat ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Gunung Sindur tidak berada di tempat dan Klien kami dalam masa karantina
sehingga tidak dapat ditemui;
5. Bahwa dalam proses menunggu sangat yang panjang sekitar kurang lebih 13 jam
kami menunggu untuk bertemu dengan Klien kami barulah sekitar Pukul 19.00
WIB, kami diperbolehkan masuk untuk bertemu dengan Klien kami guna menyerahkan obat serta perlengkapan kesehatan dan sehari-hari untuk Klien kami.
Dalam pertemuan tersebut juga ditanyakan kepada petugas Lembaga
Pemasyarakatan Gunung Sindur kapan sekiranya kita bisa membesuk kembali
Klien kami, lalu kemudian dijawab bahwa Klien kami tidak bisa ditemui 6 (enam)
hari kedepan karena masuk dalam karantina di Lapas Gunung Sindur, tapi
kemudian dengan diam-diam tanpa ada pemberitahuan kepada kuasa hukum
dan keluarga malamnya Klien kami dipindahkan Ke Lembaga Pemasyarakatan
Batu Nusakambangan. Sampai kurang lebih hampir 13 jam kami menunggu
itulah yang menyebabkan masa santri dan umat datang ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Jadi jika alasannya karena keamanan kah atau
alasan pendukung dari Klien kami menimbulkan keresahan, adalah sangat perlu
dicatat bahwa para pendukung Klien kami dan massa hanya ingin sederhana :
Klien kami dapat ditemui sejenak oleh keluarga dan kuasa hukum
Untuk diketahui perkembangannya, ITU SAJA. Jika itu terjadi maka kami jamin tidak akan ada massa maupun pendukung Klien kami yang
akan datang;
6. Bahwa Pada malam hari tanggal 19 Mei 2020, Klien kami dipindahkan ke Lapas
Kelas I Batu Nusakambangan tanpa memberitahukan kepada kuasa hukum dan
keluarga, hal ini jelas tindakan sewenang-wenang serta melanggar Undang-
Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
7. Bahwa perkara Klien kami merupakan tindak pidana umum dengan hukuman
dibawah 5 (lima) tahun, sehingga SANGATLAH TIDAK LAYAK, BERLEBIHAN,
SUPER REPRESIF, merupakan SUATU BENTUK ABUSE OF POWER dan suatu tindakan SANGAT OTORITER serta suatu bentuk tindakan penegakan hukum
SANGAT DISKRIMINATIF apabila Klien kami di tempatkan di Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan yang Super Maximum Security (SMS), yang merupakan Lapas tempat napi Koruptor kelas berat, gembong narkoba, teroris dan terpidana mati
serta para napi , apa yang dialami oleh Klien kami sangat berbeda perlakuan dengan apa yang dialami oleh Ahok yang dipindahkan ke Mako Brimob dari LP Cipinang DENGAN ALASAN YANG KURANG LEBIH SAMA YAKNI KEAMANAN, hal ini
jelas merupakan tindakan diskriminasi hukum sangat serius terhadap Klien kami;
8. Bahwa dengan membawa dan menempatkan Klien kami di Lapas Batu Nusa
Kambangan, ini bukan lagi merupakan tindakan dan jiwa dari Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan yang dimana tujuan Lembaga Pemasyarakatan adalah supaya
narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan baik harapannya, sehingga dibina.
Membawa Klien kami ke Lapas Batu atas tindakan pidana yang
dilakukannya serta mempertimbangkan masa hukuman yang Klien
kami harus jalani ADALAH NYATA BUKAN SUATU TINDAKAN
MEMASYARAKATKAN AKAN TETAPI TINDAKAN MENINDAS,
MEMBINASAKAN DAN MERUSAK terhadap Klien kami.
Oleh karenanya kami mohon dengan segala hormat kepada Bapak Ketua Komisi III DPR-RI untuk dapat kiranya melakukan hal sebagai berikut untuk keadilan dan
kemanusiaan :
1. Melakukan pemanggilan dan peneguran keras kepada Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
& HAM, karena memberlakukan kebijakan subjektif tanpa ketentuan
hukum yang jelas dengan tindakan yang melanggar HAM, tindakan yang SANGAT TIDAK LAYAK, BERLEBIHAN, SUPER REPRESIF,
merupakan SUATU BENTUK ABUSE OF POWER dan suatu tindakan SANGAT OTORITER serta suatu bentuk tindakan penegakan hukum
SANGAT DISKRIMINATIF;
2. Memerintahkan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan
Kementerian Hukum & HAM melalui Kepala Lapas Cibinong untuk mencabut Surat Pembatalan Asimilasi terhadap Klien kami dan
memberlakukan kembali asimilasinya.
Kami memohon agar Bapak dapat mencermati dan membenahi hal ini segera
sesuai dengan kewenangan Bapak dan institusi DPR sehingga EQUALITY BEFORE THE LAW tidak hanya menjadi slogan semata di Republik yang kita cintai ini, dan keadilan dapat segera tegak, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Kami
masih percaya dan yakin bahwa keadilan dapat tegak di Negara ini.
Akhir kata, kami sampaikan firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian saksi yang adil karena Allah. Dan
JANGANLAH KEBENCIAN KALIAN TERHADAP SUATU KAUM MENGHALANGI
KALIAN BERLAKU ADIL. BERLAKU ADIL LAH, karena perbuatan adil itu lebih
dekat kepada takwa” (QS. AL Maidah : 8)
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Hormat Kami,
Tim Advokasi Habib Bahar
M. Ichwan Tuankotta, S.H., M.H. Aziz Yanuar P, S.H., M.H., M.
Cp. 085310869063 (Aziz Yanuar P)