Tanggapan Damai Lubis Terhadap Iman Brotoseno Yang Menolak Sejarah Pengkhianatan PKI
Ahad, 31 Mei 2020
Faktakini.net
*Iman Brotoseno/ IBs menolak Tap MPR XXV Tahun 1966 yang menjadi rujukan fiksi hukum KUHP. Pasal 107 UU.RI Thn 1999*
Tidak pantas jatidiri seorang yang menolak sejarah penghianatan PKI dijadikan Direktur Televisi Milik Negara RI. Karena Direktur TVRI notabene adalah pejabat ( publik ) pemerintahan RI.
Fakta hukumnya, banyak cuitan dari IBs melalui twitter atas namanya yang isinya masih mempertanyakan atau terkesan menolak bahwa penghianatan G 30 PKI Gerakan September 30 1965 melibatkan Gerwani ( Gerakan Wanita Indonesia ) yang berencana merubah haluan negara berideologikan Pancasila ini menjadi berhaluan komunisme, dengan modus operandi melalui fitnah keji, penculikan hingga mentarget pembunuhan2 terhadap berbagai tokoh negeri , yaitu Tokoh TNI, ulama , masyarakat dan pemuda yang mereka anggap anti komunisme/ PKI, diantaranya pembunuhan terhadap beberapa jendral TNI ( Pahlawan Nasional ) melalui penculikan, penganiayaan dan penyiksaan, hingga tewas. Diantara pelaku penyertanya sesuai catatan sejarah gestapu tsb. Adalah Gerwani, karena gerwani ikut menyiksa para korban pencilikan Kelompk Gestapoe/ gaestapu termasuk turut serta menanam hidup2 para korban dilubang buaya
Gerwani ( Gerakan Wanita Indonesia ) menurut catatan sejarah dan sepengetahuan umum, termasuk diabtaranya dokumenter Film Penghianatan G 30 S. PKI. Gerwanib berafiliasi sbg underbow PKI.
Sehingga oleh Tap Mpr No. XXV tsb telah melahirkan Fiksi hukum ( dianggap semua orang mengetahui dan wajib patuhi larangan2nya berikut dikenai ancaman sanksi hukuman ) yakni KUHP Pasal 107 UU.RI No. 27 Tahun 1999. Ancaman bagi pelanggarnya dikenai sanksi hukuman beragam 12 Tahun , 15 Tahun sampai dengan 20 tahun penjara
Maka bagi siapapun termasuk IBs yang pada hakekatnya menentang dan atau menantang TAP MPR yang sah sampai dengan saat ini yang final menjadi catatan sejarah repubik ini, hingga G 30 S PKI / Gestapoe/ Gestapu melahirkan Tap.MPR dan fakta hukum menjadi rujukan kelahiran fiksi hukum yakni UU. RI.No.27 Thn 1999 tsb .
Maka tentunya track record IBs. tidak layak menjadi pejabat publik starategis sbg.pemegang kendali televisi nasional yang mesti memiliki jiwai Pancasila atau Pancasilaisme Sejati ( nasionalis dan agamis serta sarat edukatif ) serta program tv. mesti bermaterikan tayangan yang tonjolkan sosial politik dan budaya keseharian masyarakat Indonesia yang santun dan beradab ( pancasilaisme ) sehingga layak menjadi acara tontonan masyarakat penduduk disemua wilayah teritorial RI. Namun IBs kepribadian menunjukkan menolak PKI dengan Gerwaninya disebut sebagai penyerta pada agenda kudeta G.30 PKI
Padahal PKI dengan gerwaninya, adalah musuh atau penjahat bangsa , sehingga PKI termasuk elemen atau underbownya Gerwani telah final dinyatakan sebagai bahaya laten bangsa dan negara RI yang berideologi Pancasila dan UUD. 1945
Maka sangat disesalkan perilaku seorang IBs. Dgn cuitannya, termasuk hobbynya men- cuit yang tak senonoh dan tak beradab ! Tapi koq bisa ? diangkat oleh Dewas TVRI untuk dipercaya sbg direktur TV RI, Bgmn apa gak diketahui oleh Menteri BUMN Dan Menteri Keuangan Yang 'lebih aneh' lagi, koq bisa ? ' direstui ' oleh Jokowi selaku Presiden Kepala Negara Republik indonesia, ' yang bahkan siap menggebuk ' PKI ' atau komunisme ? ' . Sehingga tidak salah, kalau banyak pendapat masyarakat bahwa saat ini rezim dipimpin oleh orang yang kurang pancasilais, dan 'agak ngawur', inkonsisten , sehingga terkesan tidak profesional , tidak proposional , dan tidak tranparan serta tidak patuh pada asas2 penyelenggaraan pemerintahan yang baik ( good government ) oleh karena sering melanggar norma2 hukum
Referensi Narasi penulis berdasarkan jejak digital dari cuitan IBs. Melalui akun twitter atas namanya penulis sertakan dibawah ini, yang viral dan bila tidak benar hendaknya IBs. Memberikan bantahannya secara hukum
Tulisan adalah pendapat hukum Jo. Kebebasan berpendapat vide UUD. 1945
Damai Hari Lubis
KETUA ALIANSI ANAK BANGSA