Tanggapan Ketua FPI Aceh Terkait Kredit Rp 83 Miliar Untuk Makmur Budiman



Senin, 11 Mei 2020

Faktakini.net, Jakarta -
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Tgk Muslem At-Thahiry, Angkat bicara soal pencairan kredit Rp 83 miliar dari Bank Aceh Syariah kepada pengusaha Makmur Budiman.

"Kalau memang tidak sesuai, maka harus diselesaikan secara hukum. Apalagi ini kan Bank Aceh Syariah, tentu mekanismenya pun harus dengan cara-cara yang syariah," ungkap Abi Muslem, Ahad (10/5/2020).

Ketua FPI Aceh "Abi Musle" berpendapat, pada dasarnya semua pihak bisa mengajukan kredit di Bank Aceh Syariah, karena dana yang dipinjam merupakan uang dari rakyat untuk rakyat. Dan Bank Aceh Syariah juga harus bersikap adil dalam mencairkan kredit sesuai syariah.

"Jangan hanya mencairkan kredit kepada pihak tertentu, sementara pihak lainnya tidak bisa. Karena sekarang banyak orang yang membutuhkan dana pinjaman untuk usaha seperti UMKM, banyak yang hjarus dibantu, masyarakat lainnya juga berhak mendapatkan pinjaman dari Bank Aceh Syariah," ujar Abi Muslem.

pencairan kredit juga harus sesuai dengan nilai anggunan, kalau memang hal itu menjadi salah satu syarat pencairan kredit. "Saya mendengar sebagian pihak sangat sulit mendapatkan dana pinjaman dari bank, padahal mereka sangat butuh untuk mengembangkan usaha,"

Abi Muslem juga mengatakan "berdasarkan beberapa berita yang Ia baca, pengusaha Makmur Budiman bisa mendapatkan dana pinjaman Rp83 miliar dengan nilai anggunan diduga jauh di bawah angka yang dicairkan.

Abi Muslem mengatakan "Saya membaca di salah satu media, dijelaskan, nilai anggunan ditaksir hanya Rp27 miliar, sedangkan nilai kredit yang dicairkan Rp83 miliar. Kalau memang informasi itu benar, maka sangat aneh. Kenapa angka yang dicairkan tidak sesuai dengan nilai anggunan," ucapnya.

Abi Muslem juga meminta kepada aparat penegak hukum dari Polda Aceh, agar mengusut tuntas dugaan adanya permainan kredit di Bank Aceh Syariah. Apalagi, sebelumnya juga sudah beredar rekaman 2 menit 45 detik seperti diberitakan Tabloid MODUS ACEH.

"Kita sangat mendukung kepolisian mendalami dan mengusut hingga tuntas perkara tersebut. Kalau memang ada indikasi pelanggaran dan tindak pidana, maka pelaku harus dijerat untuk dimintai pertanggung jawaban," tegasnya.

Bukan itu saja, Tgk Muslem juga meminta penyidik kepolisian yang sedang mengusut masalah kredit 83 miliar, agar tidak terpengaruh dengan pemberitaan mengenai adanya isu kedekatan Kapolda Aceh dengan Makmur Budiman.

"Walaupun ada pemberitaan seolah dekat dengan Pak Kapolda Aceh, penyidik tidak boleh terpengaruh, harus mengusut dengan tegas dan tuntas. Saya yakin Pak Kapolda Aceh tidak mau tahu jika ada oknum yang memframming seolah mereka dekat dengan Kapolda," jelasnya.

Menurut Ketua FPI Aceh ini, siapa pun yang melakukan tindakan pidana dan pelanggaran hukum, maka harus ditindak sesuai hukum. Ia juga percaya bahwa tidak mungkin ada Kapolda yang mau pasang badan membela koruptor.

"Apalagi jika ada indikasi pencucian uang, maka harus ditindak tegas oleh penegak hukum. Penyidik tidak perlu ragu, jika sudah mendapat bukti bukti yang mengarah, maka harus segera ditetapkan Tersangka. Kami dari FPI dan masyarakat, sangat mendukung Polda Aceh," demikian pungkasnya.