Tegas! Ormas Islam, Ulama Dan Tokoh Nasional: Bebaskan Habib Bahar Bin Smith!
Selasa, 26 Mei 2020
Faktakini.net, Jakarta - Para ulama dari organisasi musyarakat seperti Front Pembela Islam (FPI), GNPF, PA 212 hingga MUI DKI mengecam pencabutan asimilasi yang didapat oleh Habib Bahar bin Smith serta penangkapan yang berlebihan dan menuntut segera mengembalikan status Habib Bahar bin Smith dalam kondisi semula yaitu status asimilasi.
Sebagai berikut:
PERNYATAAN SIKAP
Pimpinan Ormas dan Ulama serta Tokoh Nasional
Atas terjadinya pembatalan asimilasi dan penempatan di Lapas Maximum Security terhadap Habib Bahar bin Smith, maka kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan ;
1. Tindakan pembatasan asimilasi tersebut adalah merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang telah berulang kali terjadi terhadap umat Islam dan tokoh yang kritis terhadap rezim zhalim.
2. Alasan pembatalan yang menyatakan bahwa Habib Bahar Bin Smith teah melanggar aturan PSBB adalah alasan yang mengada-ada dan menunjukkan ketidakadilan terhadap Habib Bahar Bin Smith. Pelanggaran terhadap PSBB dalam kenyataannya justru dilakukan oleh para pejabat tinggi negara, dengan melakukan dan memprovokasi masyarakat untuk berkumpul, yaitu dengan melempar -lempar bantuan kepada rakyat miskin dipinggir jalan, mengadakan konser di dalam bulan suci Ramadhan dimana rakyat sedang tertimpa musibah wabah Virus Wuhan, bahkan yang lebih parah lagi yaitu membuka airport dan penerbangan domestic maupun Internasional hingga terjadi penumpukan penumpang tanpa menjaga jarak ? Membuka selebar lebar nya pintu masuk imigran dan TKA Asing dari China yang menjadi sumber munculnya Virus Corona. Membiarkan mall yang bukan menjual kebutuhan pokok makanan untuk beroperasi,
Justru semua pembiaran ini yang jelas-jelas 100 % melanggar PSBB.
Kami melihat bahwa alasan sesungguhnya pencabutan status asimilasi tersebut bukan semata pelanggaran PSBB tapi dikarenakan Habib Bahar bin Smith menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terhadap rezim zhalim.
3. Penempatan Habib Bahar ke lapas dengan Maximum Security adalah bentuk kesewenang- wenangan dan kezhaliman yang luar biasa terhadap Habib Bahar bin Smith. Apalagi proses penangkapannya terjadi pada dini hari dan pemindahan ke lapas Batu Nusakambangan tanpa diberitahukan kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya serta akses keluarga dan kuasa hukum yang dibatasi untuk menjenguk, makin membuktikan bahwa rezim ini adalah rezim zhalim dan anti terhadap tokoh umat Istam. Patut diduga bahwa kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Menteri dan Dirjen Lapas yang non muslim nampaknya sedang menjalankan agenda ethnic cleansing dan memiliki kebencian terhadap tokoh umat.
4. Oleh karenanya kami mendesak agar pihak-pihak dan pejabat yang sedang menjalankan agenda anti Islam segera mengembalikan status Habib Bahar bin Smith dalam kondisi semula yaitu status asimilasi.
5. Kami juga menyerukan, apabila tuntutan pada angka 4 diatas tidak dipenuhi, maka kami
mengajak kepada umat Islam untuk melakukan civil disobedience terhadap seluruh kebijakan penguasa zhalim, dan menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk bangkit menghentikan kezhaliman dan kesewenang - wenangan tersebut.
Demikian kami sampaikan,
Jakarta, 28 Ramadhan 1441 H / 20 Mei 2020 M
NAMA JABATAN/ORMAS TANDA TANGAN
KH. Fachrurozi Ishaq Alim Ulama
KH. M Nasir Zein Alim Ulama
Dr. Haikal Hassan MIUMI-DKI
KH. Abdurrasyid Abd Asy Syafi’ie Asy Syafi’iyyah
KH. Slamet Ma’arif Ketum PA 212
H. Munarman An Nashr Institute
Nurdiati Akma PP. Forsap
H. Shabri Lubis DPP FPI
Yusuf M Martak GNPF-U
KH. Miqdad Ali Azka Pim. Ponpes Nida’ Sunnah
Ust. Irwan Saifulloh Ketua AOMI
Farid Syhbana Ketua Gema Pembebasan
Gus Nur Tokoh Nasional
Chandra Purna Irawan,SH, MH Ketua Komunitas Sarjana Hukum
Dr. Abdul Chair Ramadan,SH, MH HRS Center
Ricky Fatamazaya,SH Ketum Aliansi Pemuda &
Mahasiswa Indonesia
Prof Aminuddin Kasdi Sejarawan