UII Kutuk Intimidasi Terkait Diskusi ‘Pemberhentian Presiden’ Di Yogyakarta
Ahad, 31 Mei 2020
Faktakini.net, Jakarta - Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia (UII) mengutuk aksi intimidasi kepada Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda. Teror tersebut diduga berkaitan dengan keterlibatan Ni’matul sebagai narasumber diskusi ilmiah mahasiswa fakultas hukum Universitas Gajah Mada (UGM) yang batal digelar.
Diskusi dengan tajuk awal ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ itu menuai polemik. Kemudian, judul sempat diubah menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’, sebelum akhirnya dibatalkan.
Rektor UII Fathul Wahid menilai, kegiatan diskusi yang berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial.
“Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi,” ujar Fathul melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Fathul, tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat.
“Bagaimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum pula dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar sudah disampaikan. Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia menilai tindakan dimaksud bukan hanya tidak proporsional melainkan juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia, khususnya sivitas akademika Fakultas Hukum UII, merasa prihatin dengan kejadian intimidasi yang terjadi,” ungkapnya.
Pihaknya mengatakan bahwa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik. “Oleh karena itu, harus ada tindakan yang tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Fathul.
Oleh karena itu, sivitas akademika UII yang senantiasa peduli dengan tegaknya jaminan HAM dan kebebasan mimbar akademik menyampaikan sejumlah pernyataan.
Pertama, mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” FH UGM;
Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan
Keempat, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM dalam rangka melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Kelima, meminta Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum; dan
Keenam, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak/kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum, sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga proses demokratisasi tetap berjalan pada relnya.
Foto: Jumpa pers rektorat UII terkait intimidasi terhadap diskusi ilmiah
Yogyakarta
Sumber: suaraislam.id